Penggelapan Motor Vario 160 Dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang
- account_circle Andi
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- print Cetak

Penggelapan Motor Vario 160 Masuk Laporan Polisi
LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Penggelapan motor Vario 160 dilaporkan Solekah ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, setelah seorang perempuan tersebut mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Polsek Tanjung Bintang mencatat laporan tersebut dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STBPL) tertanggal 4 Oktober 2026. Dalam laporan itu, Solekah menyebut seorang pria berinisial Fadli sebagai pihak yang ia laporkan.
Solekah berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Motor Dipinjam dengan Alasan Keperluan Warung
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima Redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di warung makan Pecel Lele Laskar Putra Lamongan, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Saat itu, korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian, Fadli meminjam kendaraan tersebut dengan alasan untuk keperluan warung.
Setelah menggunakan kendaraan, Fadli sempat mengembalikannya kepada korban. Namun, tidak lama kemudian, Fadli kembali meminta sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menukarkan uang pecahan.
Korban kemudian memberikan kembali sepeda motor tersebut kepada Fadli. Namun, setelah menunggu, korban tidak melihat Fadli kembali membawa kendaraan tersebut.
Selanjutnya, korban mencoba menghubungi Fadli. Namun, menurut keterangan dalam laporan, korban tidak berhasil menghubungi terlapor.
-
Motor Vario 160 Bernilai Rp20,45 Juta
Sepeda motor yang menjadi objek laporan merupakan Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BE 2912 AHS.
Dokumen laporan juga mencantumkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Redaksi tidak mempublikasikan seluruh nomor identifikasi tersebut untuk menjaga keamanan data kendaraan.
Dalam laporan tersebut, korban mencatat kerugian sekitar Rp20.450.000.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Tanjung Bintang agar aparat dapat melakukan penyelidikan dan langkah hukum sesuai kewenangan.
-
Keluarga Minta Polisi Segera Bertindak
Keluarga korban berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan menelusuri keberadaan terlapor serta sepeda motor yang dilaporkan.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan orang yang dilaporkan apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup. Kami juga berharap sepeda motor milik keluarga kami dapat segera ditemukan dan diamankan sesuai prosedur hukum.”
Selain itu, keluarga korban meminta aparat menjalankan proses penanganan perkara secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian. Yang kami harapkan adalah laporan ini segera ditindaklanjuti, keberadaan terlapor dapat diketahui, dan kendaraan milik keluarga kami bisa ditemukan serta dikembalikan melalui prosedur hukum yang berlaku.”
-
Polisi Diminta Menelusuri Keberadaan Kendaraan
Selanjutnya, aparat kepolisian dapat menggali keterangan korban, memeriksa saksi, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mengumpulkan bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, polisi dapat melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Tipikal.id menegaskan bahwa perkara tersebut masih berupa dugaan tindak pidana. Karena itu, status hukum seseorang tetap mengikuti hasil proses penyelidikan, penyidikan, dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.
Tipikal.id juga membuka ruang hak jawab bagi Fadli maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Redaksi akan menyampaikan klarifikasi dan perkembangan resmi secara proporsional berdasarkan fakta yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Masyarakat juga diimbau menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
- Penulis: Andi




