Polda Lampung Larang Personel Gunakan Vape di Luar Dinas
- account_circle Andi
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- print Cetak

Larangan Vape Berlaku bagi Seluruh Personel Polri
LAMPUNG, Tipikal.id — Polda Lampung menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri, termasuk saat berada di luar jam dinas. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapolri Terbitkan Larangan Penggunaan Vape
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran tersebut sebagai langkah memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.
Melalui kebijakan itu, Kapolri melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Selain menjaga disiplin internal, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Surat edaran itu menjelaskan bahwa bandar narkotika berpotensi memanfaatkan perangkat rokok elektrik untuk mengedarkan zat terlarang, termasuk Etomidate.
-
Vape Berpotensi Menjadi Media Peredaran Narkotika
Dalam surat edaran tersebut, Kapolri juga menyoroti potensi kandungan Etomidate dalam cairan atau cartridge vape.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate masuk kategori Narkotika Golongan II. Karena itu, aparat perlu mewaspadai penyalahgunaan cairan vape yang sulit dibedakan secara kasatmata antara produk biasa dan produk yang mengandung narkotika.
Selain ancaman narkotika, surat edaran tersebut turut menyoroti risiko kesehatan akibat penggunaan vape.
Surat edaran itu mengutip hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menemukan indikasi gangguan kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru.
Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan menunjukkan gangguan paru-paru.
-
Pelanggar Terancam Sanksi Sesuai Ketentuan
Kapolri menetapkan sejumlah ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pertama, seluruh Pegawai Negeri pada Polri wajib mematuhi larangan penggunaan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kedua, tamu dan pengunjung juga tidak boleh menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan kerja Polri.
Bagi personel yang melanggar, institusi Polri akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, petugas akan menegur tamu atau pengunjung yang menggunakan vape dan meminta mereka mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.
Selanjutnya, kebijakan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.
-
Polda Lampung Tegaskan Seluruh Personel Wajib Patuh
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung dan seluruh jajaran.
Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Dengan demikian, seluruh personel Polda Lampung, Polres hingga Polsek harus menaati aturan tersebut. Institusi Polri juga berharap setiap anggota mampu menjadi teladan dalam menjaga kedisiplinan serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.
- Penulis: Andi




