Kemenag Lampung dan Kejati Kawal 11 Kegiatan Strategis 2026
- account_circle Andi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kemenag Lampung Perkuat Pengawasan Program Strategis
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Kemenag Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani pakta integritas untuk mengawal 11 kegiatan strategis Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejati Lampung, Jumat (6/11/2026), sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
-
Zulkarnain dan Andy Sasongko Tandatangani Pakta Integritas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., bersama Asisten Intelijen Kejati Lampung, Andy Sasongko, menandatangani pakta integritas tersebut.

Kabag Tata Usaha Yan Maradonna, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Direktur Penyedia Fisik dan Pengawas Pembangunan turut mendampingi kegiatan tersebut.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga memperkuat sinergi dalam mengawasi program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pendampingan tersebut bertujuan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
-
Zulkarnain Tekankan Transparansi dan Integritas
Zulkarnain mengapresiasi dukungan Kejati Lampung dalam mengawal pelaksanaan kegiatan strategis, terutama program pengadaan barang dan jasa serta pembangunan fisik.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Bagi kami, pengawalan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan strategis berjalan secara profesional, sesuai ketentuan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Zulkarnain.
Selanjutnya, ia mengingatkan seluruh jajaran agar mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan harus mengutamakan aturan dan profesionalitas, bukan kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Saya berkomitmen agar seluruh pekerjaan dilaksanakan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun keluarga. Kita ingin memastikan setiap amanah dijalankan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Selain kepatuhan terhadap aturan, Zulkarnain menilai integritas sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam menjalankan amanah.
“Allah SWT tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses dan ikhtiar yang kita lakukan dalam menjalankan kebaikan. Karena itu, setiap pekerjaan harus dilandasi niat yang baik, kejujuran, dan tanggung jawab,” tuturnya.
Ia berharap pendampingan Kejati Lampung mampu mencegah pelanggaran hukum dan berbagai persoalan selama pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, setiap program tidak hanya memenuhi target administrasi, tetapi juga menghasilkan pembangunan berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
-
Kejati Lampung Antisipasi Hambatan Proyek
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Lampung Andy Sasongko menjelaskan bahwa pengawalan kegiatan strategis bertujuan mengidentifikasi dan mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan selama proses pengadaan dan pembangunan fisik.
“Pengawalan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang mungkin muncul selama proses pengadaan maupun pembangunan fisik,” ujar Andy.

Menurut Andy, pelaksanaan proyek berpotensi menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan waktu, ketersediaan material, dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, ia meminta PPK, penyedia jasa, pengawas, serta pihak terkait membangun koordinasi sejak awal.
“Saya meminta seluruh pihak, baik PPK, penyedia jasa maupun pengawas, untuk membangun koordinasi sejak awal. Jangan sampai persoalan baru disampaikan ketika waktu pelaksanaan sudah mendekati batas akhir,” tegasnya.
-
Kejati Ingatkan Penyedia Jaga Kualitas Pekerjaan
Andy juga meminta penyedia jasa menjalankan pekerjaan sesuai rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak. Selain itu, ia meminta pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Penyedia harus benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Begitu juga pengawas harus menjalankan fungsi pengawasan dengan sungguh-sungguh. Kita ingin pekerjaan selesai tepat waktu, tetapi kualitasnya juga harus terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, Andy menegaskan bahwa percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan mutu pembangunan. Sebab, kualitas hasil pekerjaan menentukan ketahanan fasilitas dan manfaatnya bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi secara terbuka. Apabila muncul kendala, setiap pihak harus segera mengidentifikasi persoalan dan mencari solusi agar masalah tidak berkembang lebih besar.
Melalui pengawalan bersama ini, Kemenag Lampung dan Kejati Lampung berharap 11 kegiatan strategis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan, tepat waktu, transparan, dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
- Penulis: Andi




