Perdamaian Guru dan Keluarga Korban di Kasus MTsN 1
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- print Cetak

Perdamaian Guru dan Keluarga Korban
PESAWARAN, Tipikal.id — Perdamaian guru dan keluarga korban menandai perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan seksual di MTs Negeri 1 Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan pada Senin (5/10/2026) dengan mengutamakan keamanan dan pemulihan korban.
-
Kedua Pihak Sepakati Perdamaian
Guru yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai Marko dan keluarga korban mencapai kesepakatan setelah membahas penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Kedua pihak menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian, Pengakuan dan Pemenuhan Restitusi sebagai dasar kesepakatan tersebut.
Dalam kesepakatan itu, keluarga korban memilih tidak membawa persoalan yang dialami anaknya kepada aparat penegak hukum (APH). Selanjutnya, kedua pihak sepakat mengutamakan keamanan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Untuk melindungi identitas anak, redaksi tetap menggunakan nama samaran Pelangi.
-
Guru Mengakui Memeluk dan Mencium Korban
Dalam surat perdamaian tersebut, pihak guru mengakui telah mendekap atau memeluk serta mencium korban sebagaimana peristiwa yang menjadi persoalan.
Pihak guru juga mengakui bahwa tindakannya menimbulkan dampak terhadap korban dan keluarganya. Karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan orang tua atau walinya.
Selain itu, pihak guru berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut maupun melakukan tindakan lain yang dapat merugikan korban.
Pihak guru juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab terhadap dampak yang muncul sesuai kesepakatan kedua pihak.
-
Perdamaian Mengutamakan Pemulihan Korban
Kesepakatan perdamaian guru dan keluarga korban mengutamakan keamanan, ketenangan, serta pemulihan anak.
Keluarga korban juga mempertimbangkan pengakuan dan permintaan maaf dari pihak guru, termasuk kesediaannya memberikan pertanggungjawaban dan pemulihan.
Selanjutnya, kedua pihak ingin mencegah konflik lanjutan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban sebagai anak yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan.
Atas pertimbangan tersebut, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
-
Guru Siap Memberikan Restitusi
Selain menyepakati perdamaian, pihak guru menyatakan kesediaan memberikan restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan korban.
Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen pihak guru untuk menjaga keamanan dan ketenangan korban beserta keluarganya.
Dengan demikian, proses pemulihan menjadi salah satu bagian penting dalam kesepakatan yang kedua pihak tandatangani.
-
Guru Berkomitmen Tidak Menekan Korban
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, pihak guru menyatakan tidak akan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tekanan dalam bentuk apa pun terhadap korban dan keluarganya.
Pihak guru juga berkomitmen tidak menekan korban agar mengubah, mencabut, atau menyesuaikan keterangannya.
Selain itu, pihak guru tidak akan menghubungi korban secara langsung tanpa sepengetahuan orang tua atau wali.
Pihak guru juga berkomitmen tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban kepada pihak lain.
Kemenag Pesawaran Ambil Tindakan Internal
-
Kemenag Telah Memberikan Sanksi
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran telah mengambil tindakan internal terhadap guru yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Marko telah menerima sanksi dari Kemenag dan kini tidak lagi mengajar di MTs Negeri 1 Pesawaran.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut internal Kemenag setelah pihaknya memeriksa guru yang bersangkutan terkait persoalan yang sebelumnya mencuat.
-
Kemenag Periksa Guru Melalui BAP
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kasubag TU Kemenag Kabupaten Pesawaran, Saiful Anwar, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa guru tersebut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami segera mengambil tindakan atas perintah Pak Kanwil dan Kepala Kantor untuk memanggil yang bersangkutan guna meminta konfirmasi terkait dugaan yang beredar di medsos,” ujar Saiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful mengatakan pihak guru membantah sejumlah hal, tetapi juga mengakui beberapa tindakan.
“Kami sudah panggil dan BAP. Yang bersangkutan menyampaikan dengan jujur apa yang dilakukan dan tidak dilakukan. Ada hal yang dibantah, ada juga yang diakui. Dia memohon maaf jika dianggap salah dan menyatakan siap menerima konsekuensi atau sanksi sesuai kesalahannya,” jelas Saiful.
-
Kemenag Tekankan Etika Guru dan Murid
Saiful sebelumnya menekankan pentingnya batas etika dan profesionalisme antara tenaga pendidik dan peserta didik.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat dewan guru dan siswa. Jangan terlalu dekat melebihi hubungan guru dan siswa. Etika dan aturan tetap harus dijaga. Kadang guru menganggap siswa seperti anak sendiri dan menumpahkan rasa sayangnya, tetapi jika dari sisi moral itu tidak pantas, tetap tidak boleh dilakukan,” pungkas Saiful Anwar.
Selanjutnya, Kemenag Pesawaran mengimbau siswa dan orang tua agar tidak takut melapor apabila mengalami atau melihat indikasi tindakan yang tidak wajar di lingkungan madrasah.
Perdamaian dan Perlindungan Anak
-
Keluarga Korban Pilih Penyelesaian Kekeluargaan
Dengan kesepakatan tersebut, keluarga korban dan pihak guru memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga korban juga menyatakan tidak membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Kemenag telah mengambil tindakan internal terhadap guru yang bersangkutan. Saat ini, Marko tidak lagi mengajar di MTsN 1 Pesawaran.
Bagi keluarga korban, perdamaian guru dan keluarga diarahkan untuk memberikan keamanan, ketenangan, serta ruang pemulihan bagi anak.
Redaksi tetap menggunakan nama samaran Bunga untuk melindungi identitas korban yang masih berusia anak.
- Penulis: Andi




