WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk Digiring ke Rudenim
- account_circle Andi
- calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
- print Cetak

Bareskrim Titipkan 320 WNA Sindikat Judol ke Rudenim
Jakarta,TIPIKAL.ID — WNA sindikat judol yang ditangkap Bareskrim Polri di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mulai digiring ke rumah detensi Imigrasi (rudenim), Minggu (10/5/2026).
Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) itu dipindahkan dengan pengawalan ketat setelah aparat mengungkap aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan WNA keluar dari gedung sekitar pukul 17.18 WIB. Selain itu, sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap ikut mengawal proses pemindahan para pelaku menuju bus yang telah disiapkan.
Ratusan WNA tersebut mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Sementara itu, petugas mengikat tangan mereka menggunakan kabel ties saat proses pengawalan berlangsung.
-
Dua Lokasi Rudenim Jadi Tempat Penitipan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menitipkan para pelaku ke dua rumah detensi Imigrasi berbeda.
“Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di lokasi.
Selain itu, Bareskrim mengambil langkah tersebut karena mayoritas pelaku berstatus warga negara asing. Oleh sebab itu, penyidik berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
-
Satu WNI Tetap Dibawa ke Bareskrim
Brigjen Wira menjelaskan total pelaku yang diamankan mencapai 321 orang. Namun, aparat hanya menitipkan 320 orang ke rudenim karena satu tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” imbuhnya.
Sebelumnya, aparat menggerebek markas judi online tersebut pada Kamis (7/5/2026). Saat penggerebekan berlangsung, polisi menangkap para pelaku ketika sedang menjalankan operasional situs judi online.
-
Para Pelaku Tertangkap Tangan Saat Operasi Judol
Brigjen Wira menegaskan aparat menangkap para pelaku dalam kondisi sedang bekerja mengoperasikan jaringan judi online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Selain itu, Wira mengungkapkan mayoritas WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, masa berlaku visa mereka diketahui telah habis.
-
Daftar Asal Negara WNA Sindikat Judol
Berikut daftar asal negara para WNA yang diamankan dalam kasus tersebut:
1.Vietnam: 228 orang
2.China: 57 orang
3.Myanmar: 13 orang
4.Laos: 11 orang
5.Thailand: 5 orang
6.Malaysia: 3 orang
7.Kamboja: 3 orang
(Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



