Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Resmi Ditahan

  • account_circle Andi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Korupsi Dana Desa Kades Bangunan Ditetapkan Tersangka

Lampung Selatan, TIPIKAL.ID— Korupsi dana desa kembali mencuat di Lampung Selatan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran desa, Rabu (29/4/2026).

Penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Isnaini selama kurang lebih enam jam sebagai saksi sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

  • Penetapan Tersangka dan Penahanan

Selanjutnya, sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari kantor Kejari Lampung Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan diborgol.

Petugas kejaksaan bersama aparat TNI langsung mengawal proses tersebut.

Selain itu, kuasa hukum Isnaini, yakni Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani, turut mendampingi saat proses penahanan berlangsung.

Petugas kemudian menggiring Isnaini menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini hanya memberikan pernyataan singkat.

Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

  • Kejari Ungkap Bukti dan Dasar Hukum

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Lebih lanjut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

  • Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sekitar Rp 651 juta akibat dugaan korupsi dana desa tersebut. Oleh karena itu, penyidik langsung mengambil langkah penahanan untuk memperlancar proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei, dan dititipkan di lapas,” ungkap Agung.

Ia juga menegaskan ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat.

Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

  • Kuasa Hukum: Status Berubah Setelah Pemeriksaan

Di sisi lain, kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum statusnya berubah.

Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan fokus pada pembuktian di pengadilan.

Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya. (Andi Rahmat).

 

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prestasi MTsN 2 Bandar Lampung Raih Juara III LCT MIPA Provinsi

    Prestasi MTsN 2 Bandar Lampung Raih Juara III LCT MIPA Provinsi

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Prestasi MTsN 2 Bandar Lampung Kembali Harumkan Nama Madrasah Bandar Lampung, Tipikal.id — Prestasi MTsN 2 Bandar Lampung kembali mengharumkan nama madrasah. Kali ini, tiga siswa MTs Negeri 2 Bandar Lampung berhasil meraih Juara III pada ajang Magnificent Nine 7.0 Lomba Cerdas Tepat (LCT) MIPA Tingkat Provinsi yang digelar SMA Negeri 9 Bandar Lampung. Pencapaian […]

  • Hashish Adalah Getah Ganja, BNN Sita 7,8 Kg dari WN Rusia

    Hashish Adalah Getah Ganja, BNN Sita 7,8 Kg dari WN Rusia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Hashish Adalah Narkotika yang Disita BNN dari Dua WN Rusia di Bali Jakarta, tipika.id.— Hash ish adalah narkotika yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dari dua warga negara Rusia yang ditangkap di Kabupaten Bangli, Bali. Dalam operasi tersebut, BNN menyita barang bukti narkotika jenis hashish dengan berat bruto 7,8 kilogram yang diduga akan diedarkan di […]

  • Piagam Penghargaan Polda Lampung untuk JPKP Lampung Resmi

    Piagam Penghargaan Polda Lampung untuk JPKP Lampung Resmi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Piagam Penghargaan Polda Lampung Perkuat Sinergi JPKP Bandar Lampung, Tipikal.id — Piagam Penghargaan Polda Lampung resmi diberikan kepada DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi organisasi tersebut dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Lampung. Polda Lampung menyerahkan penghargaan itu saat Kanit Intelkam Polda Lampung, Ipda […]

  • Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap di Bandar Lampung

    Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap di Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap Polisi Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Residivis curanmor bersenpi berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat viral karena melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung. Polisi menangkap pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Kamis dini hari (7/5/2026) di kediamannya. Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial […]

  • Santri Kabur dari Pondok, Wali Santri Soroti Keamanan

    Santri Kabur dari Pondok, Wali Santri Soroti Keamanan

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Santri Kabur dari Pondok Pesantren Darul Fattah Kampus II Natar Lampung Selatan, Tipikal.id — Santri kabur dari Pondok Pesantren Darul Fattah Kampus II di Kecamatan Natar memicu pertanyaan dari pihak keluarga terkait sistem keamanan dan komunikasi yang diterapkan oleh pihak pondok. Keluarga mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah mendatangi langsung lingkungan pesantren. Pondok pesantren tersebut berada […]

  • Kapolda Lampung Perintahkan Tembak Pelaku Begal

    Kapolda Lampung Perintahkan Tembak Pelaku Begal

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Begal Bandar Lampung,TIPIKAL.ID — Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung. Karena itu, ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian mengambil tindakan tegas terukur terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Helfi dalam konferensi pers […]

expand_less