Dugaan Penipuan Paket di Bandar Lampung, Mobil Maxim Disorot
- account_circle Andi
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- print Cetak

Laporan Dugaan Penipuan Paket Masuk Polresta Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Dugaan penipuan paket di Bandar Lampung menjadi perhatian setelah seorang warga bernama Adi Setiawan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada Selasa (27/10/2026). Pelapor menduga seseorang mengambil paket milik konsumen dengan mengaku sebagai pihak travel.
-
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan Paket
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2128/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam keterangannya kepada polisi, Adi menjelaskan bahwa terlapor mengaku sebagai pihak travel dan mengambil paket milik konsumen. Namun, setelah Adi mengonfirmasi hal tersebut kepada admin travel, pihak travel menyatakan belum mengambil maupun menerima pesanan paket tersebut.
-
Mobil Putih Berstiker Maxim Jadi Petunjuk
Selain itu, pelapor menyebut terlapor menggunakan mobil putih jenis Toyota Agya atau Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BE 1062 CP. Pelapor juga melihat stiker bertuliskan Maxim pada kaca mobil tersebut.
Informasi mengenai kendaraan itu menjadi salah satu petunjuk yang dapat membantu polisi menelusuri pihak yang terlibat. Meski demikian, keberadaan stiker Maxim pada kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan maupun pengemudi dalam dugaan tindak pidana tersebut.
-
Pelapor Minta Polisi Menindaklanjuti Kasus
Setelah mengalami kejadian itu, Adi mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. Ia berharap polisi menindaklanjuti laporannya secara serius dan profesional agar fakta kejadian menjadi jelas.
Selanjutnya, polisi perlu menelusuri identitas terlapor, kronologi pengambilan paket, serta keterangan pihak travel dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah itu penting untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
-
Dugaan Penipuan Mengacu pada Ketentuan KUHP
Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor mengaitkan dugaan peristiwa tersebut dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.
Karena itu, penyidik perlu mendalami unsur dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti yang relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, polisi dapat memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Hingga informasi ini disusun, naskah laporan yang tersedia belum memuat keterangan mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak Maxim. Oleh sebab itu, semua pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai proses hukum memberikan kejelasan. (Tim)
- Penulis: Andi




