Eli Fitriyana Divonis 11 Bulan, Minta Polda Usut Pihak Lain
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- print Cetak

Eli Fitriyana Divonis 11 Bulan
TULANG BAWANG BARAT, Tipikal.id — Eli Fitriyana menerima vonis 11 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Seusai persidangan, Eli meminta Polda Lampung mengusut pihak lain yang menurut keterangannya turut berperan dalam perkara tersebut.
PN Menggala mencatat perkara itu dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Dalam sistem informasi perkara pengadilan, terdakwa tercatat dengan nama Eli Fitriyana binti Sujono AP.
Majelis hakim membacakan putusan pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Eli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah palsu” sebagaimana dakwaan tunggal.
-
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 11 Bulan
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Eli Fitriyana.
Selain itu, majelis mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah Eli jalani dari hukuman tersebut. Majelis juga menetapkan Eli tetap menjalani penahanan.
-
Dokumen Pendidikan Masuk Barang Bukti
Dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut berkaitan dengan identitas kependudukan, pencalonan anggota DPRD, dokumen partai politik, dokumen kesehatan, serta dokumen pendidikan.
Majelis juga mencantumkan ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA atas nama Eli Fitriyana yang dikeluarkan PKBM Banjar Baru.
Selain ijazah, perkara itu turut mencantumkan sejumlah dokumen pendidikan Paket C tahun pelajaran 2021/2022. Dokumen tersebut meliputi berkas peserta ujian, rekapitulasi nilai, berita acara kelulusan, serta administrasi pendidikan lainnya.
-
Eli Fitriyana Mengaku Terzalimi
Usai persidangan, Eli mengenakan rompi tahanan dan mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya. Ia menyatakan menerima vonis, tetapi mengaku kecewa terhadap perkara hukum yang menjerat dirinya.
“Saya sangat terzalimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus penjara terpisah dari anak-anak saya atas tindak pidana yang bukan saya sendiri lakukan tetapi ada yang membuat, lembaga yang mengeluarkan,” ujar Eli dengan suara bergetar, seperti terekam dalam video Radar Lampung, Senin (5/10/2026).
-
Eli Fitriyana Sebut Tiga Pihak
Setelah menerima vonis, Eli meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses dirinya. Ia secara khusus meminta Polda Lampung mengusut pihak-pihak yang menurut keterangannya turut berperan dalam perkara penggunaan ijazah tersebut.
Eli menyebut tiga nama, yakni Nurul yang ia sebut sebagai Ketua LP PKBM Banjarbaru, Fajar Kurniawan, serta Hendrik Darusman.
Menurut Eli, Nurul menyiapkan ijazah tersebut tanpa menyampaikan prosedur memperoleh ijazah yang benar secara hukum.
Sementara itu, Eli menyebut Fajar Kurniawan bertanggung jawab atas perbuatan yang menurut keterangannya menjerumuskan dirinya dalam penggunaan ijazah ilegal.
Eli juga menyebut Hendrik Darusman sebagai pihak yang menurut keterangannya membiayai pembuatan ijazah tersebut.
Namun, redaksi menempatkan penyebutan ketiga nama tersebut sebagai bagian dari pernyataan Eli setelah persidangan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa ketiga pihak tersebut melakukan tindak pidana karena putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak menyatakan demikian.
-
Minta Polda Lampung Usut Pihak Lain
Lebih lanjut, Eli meminta Polda Lampung menindaklanjuti pihak-pihak yang menurut keterangannya memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Saya menuntut keadilan dan kebenaran atas pihak-pihak yang menjerumuskan saya. Saya mohon kepada Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti masalah saya ini,” tegas Eli.
Eli menyampaikan permintaan tersebut setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara terhadap dirinya.
-
Putusan PN Menggala Jadi Dasar Pemberitaan
PN Menggala mencatat perkara Eli dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Perkara tersebut masuk klasifikasi pemalsuan surat dan telah menjalani proses persidangan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah palsu” sebagaimana dakwaan tunggal.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan dan mengurangkan masa penahanan yang telah Eli jalani dari hukuman tersebut.
-
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan dari Nurul, Fajar Kurniawan, Hendrik Darusman, maupun pihak lain yang Eli sebut dalam pernyataannya.
Karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Nurul, Fajar Kurniawan, Hendrik Darusman, pihak PKBM Banjar Baru, Polda Lampung, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
- Penulis: Andi




