Breaking News
dark_mode

Eli Fitriyana Divonis 11 Bulan, Minta Polda Usut Pihak Lain

  • account_circle Andi
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • print Cetak

Eli Fitriyana Divonis 11 Bulan

TULANG BAWANG BARAT, Tipikal.id — Eli Fitriyana menerima vonis 11 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Seusai persidangan, Eli meminta Polda Lampung mengusut pihak lain yang menurut keterangannya turut berperan dalam perkara tersebut.

PN Menggala mencatat perkara itu dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Dalam sistem informasi perkara pengadilan, terdakwa tercatat dengan nama Eli Fitriyana binti Sujono AP.

Majelis hakim membacakan putusan pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Eli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah palsu” sebagaimana dakwaan tunggal.

  • Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 11 Bulan

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Eli Fitriyana.

Selain itu, majelis mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah Eli jalani dari hukuman tersebut. Majelis juga menetapkan Eli tetap menjalani penahanan.

  • Dokumen Pendidikan Masuk Barang Bukti

Dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut berkaitan dengan identitas kependudukan, pencalonan anggota DPRD, dokumen partai politik, dokumen kesehatan, serta dokumen pendidikan.

Majelis juga mencantumkan ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA atas nama Eli Fitriyana yang dikeluarkan PKBM Banjar Baru.

Selain ijazah, perkara itu turut mencantumkan sejumlah dokumen pendidikan Paket C tahun pelajaran 2021/2022. Dokumen tersebut meliputi berkas peserta ujian, rekapitulasi nilai, berita acara kelulusan, serta administrasi pendidikan lainnya.

  • Eli Fitriyana Mengaku Terzalimi

Usai persidangan, Eli mengenakan rompi tahanan dan mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya. Ia menyatakan menerima vonis, tetapi mengaku kecewa terhadap perkara hukum yang menjerat dirinya.

“Saya sangat terzalimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus penjara terpisah dari anak-anak saya atas tindak pidana yang bukan saya sendiri lakukan tetapi ada yang membuat, lembaga yang mengeluarkan,” ujar Eli dengan suara bergetar, seperti terekam dalam video Radar Lampung, Senin (5/10/2026).

  • Eli Fitriyana Sebut Tiga Pihak

Setelah menerima vonis, Eli meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses dirinya. Ia secara khusus meminta Polda Lampung mengusut pihak-pihak yang menurut keterangannya turut berperan dalam perkara penggunaan ijazah tersebut.

Eli menyebut tiga nama, yakni Nurul yang ia sebut sebagai Ketua LP PKBM Banjarbaru, Fajar Kurniawan, serta Hendrik Darusman.

Menurut Eli, Nurul menyiapkan ijazah tersebut tanpa menyampaikan prosedur memperoleh ijazah yang benar secara hukum.

Sementara itu, Eli menyebut Fajar Kurniawan bertanggung jawab atas perbuatan yang menurut keterangannya menjerumuskan dirinya dalam penggunaan ijazah ilegal.

Eli juga menyebut Hendrik Darusman sebagai pihak yang menurut keterangannya membiayai pembuatan ijazah tersebut.

Namun, redaksi menempatkan penyebutan ketiga nama tersebut sebagai bagian dari pernyataan Eli setelah persidangan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa ketiga pihak tersebut melakukan tindak pidana karena putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak menyatakan demikian.

  • Minta Polda Lampung Usut Pihak Lain

Lebih lanjut, Eli meminta Polda Lampung menindaklanjuti pihak-pihak yang menurut keterangannya memiliki peran dalam perkara tersebut.

“Saya menuntut keadilan dan kebenaran atas pihak-pihak yang menjerumuskan saya. Saya mohon kepada Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti masalah saya ini,” tegas Eli.

Eli menyampaikan permintaan tersebut setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara terhadap dirinya.

  • Putusan PN Menggala Jadi Dasar Pemberitaan

PN Menggala mencatat perkara Eli dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Perkara tersebut masuk klasifikasi pemalsuan surat dan telah menjalani proses persidangan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah palsu” sebagaimana dakwaan tunggal.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan dan mengurangkan masa penahanan yang telah Eli jalani dari hukuman tersebut.

  • Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan dari Nurul, Fajar Kurniawan, Hendrik Darusman, maupun pihak lain yang Eli sebut dalam pernyataannya.

Karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Nurul, Fajar Kurniawan, Hendrik Darusman, pihak PKBM Banjar Baru, Polda Lampung, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kafilah MTQ Lampung Dilepas, Siap Berlaga di Jawa Tengah

    Kafilah MTQ Lampung Dilepas, Siap Berlaga di Jawa Tengah

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kafilah MTQ Lampung Bawa Nama Daerah ke Tingkat Nasional BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Kafilah MTQ Lampung resmi berangkat untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Lampung melepas 57 anggota kafilah dalam acara di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (10/9/2026). Pelepasan tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi […]

  • Kualitas SDM Jadi Kunci Kemajuan Lampung, Mirza Soroti Pendidikan

    Kualitas SDM Jadi Kunci Kemajuan Lampung, Mirza Soroti Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kualitas SDM Jadi Penentu Masa Depan Lampung Bandar Lampung, tipikal.id — Kualitas SDM menjadi faktor utama yang menentukan masa depan Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak bergantung pada besarnya sumber daya alam yang dimiliki, melainkan pada kualitas sumber daya manusia yang dibangun melalui pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka […]

  • Harlah ke-97, MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Dukung LP Ma’arif NU

    Harlah ke-97, MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Dukung LP Ma’arif NU

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    MTs Ma’arif NU 5 Sekampung Dukung Harlah LP Ma’arif NU LAMPUNG TIMUR, Tipikal.id — MTs Ma’arif NU 5 Sekampung menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas Hari Lahir (Harlah) ke-97 Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) yang berlangsung pada 2026. Kepala MTs Ma’arif NU 5 Sekampung, Hi. Subandi, S.Pd., menyampaikan ucapan tersebut sebagai bentuk […]

  • Pendidikan Lampung Hebat, SMAN 14 Cetak Kelulusan PTN 100 Persen

    Pendidikan Lampung Hebat, SMAN 14 Cetak Kelulusan PTN 100 Persen

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pendidikan Lampung Tunjukkan Kemajuan Positif Bandar Lampung, TIPIKAL.ID —Pendidikan Lampung kembali mencatat prestasi membanggakan setelah seluruh siswa kelas XII SMAN 14 Bandar Lampung dipastikan lulus 100 persen dan diterima di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2026. Sebanyak 284 siswa berhasil melanjutkan pendidikan ke kampus negeri melalui berbagai jalur seleksi. Selain itu, capaian tersebut mendapat […]

  • MTsN 2 Bandar Lampung Raih Prestasi di FTBI 2026

    MTsN 2 Bandar Lampung Raih Prestasi di FTBI 2026

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Muhammad Farhan Raih Juara III Festival Tunas Bahasa Ibu BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — MTsN 2 Bandar Lampung meraih prestasi melalui siswanya, Muhammad Farhan, yang berhasil meraih Juara III lomba menulis cerita pendek (cerbung) berbahasa Lampung dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat SMP/MTs Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Kepala Madrasah Apresiasi Prestasi Siswa Kepala […]

  • Prabowo Canda Jumhur Hidayat Soal Penjara dan Menteri

    Prabowo Canda Jumhur Hidayat Soal Penjara dan Menteri

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Prabowo Lempar Candaan kepada Jumhur Hidayat di Nganjuk Nganjuk, TIPIKAL.ID — Prabowo canda Jumhur Hidayat saat menghadiri peresmian Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan terkait perjalanan Jumhur Hidayat yang beberapa kali masuk penjara hingga akhirnya menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Dalam acara tersebut, Prabowo menyapa satu per satu […]

expand_less