Konflik TKBM LDC Bandar Lampung, BPDI Desak Evaluasi
- account_circle Andi
- calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
- print Cetak

Konflik TKBM LDC Bandar Lampung Jadi Sorotan BPDI
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Konflik TKBM LDC Bandar Lampung menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (DPP BPDI) Lampung. Sekretaris Jenderal DPP BPDI Lampung, Angga Brawijaya, meminta pemerintah dan instansi terkait mengevaluasi persoalan tenaga kerja bongkar muat (TKBM), termasuk dugaan tujuh pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja setelah mengikuti demonstrasi.
Angga menegaskan bahwa pemerintah perlu memeriksa persoalan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, ia meminta instansi berwenang mengevaluasi pengawasan terhadap kegiatan industri, terutama terkait hak pekerja, legalitas usaha, tata ruang, dan kewajiban lingkungan.
“Jika benar ada pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja hanya karena mereka menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, maka hal ini patut dipertanyakan dan harus segera diklarifikasi. Jangan sampai hak pekerja untuk menyampaikan pendapat justru berujung pada hilangnya kesempatan mereka untuk mencari nafkah,” tegas Angga, Jumat (16/10/2026).
-
Angga Tekankan Kesejahteraan Masyarakat
Angga menilai perusahaan perlu menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar. Menurutnya, perusahaan juga harus menjaga hubungan industrial yang sehat serta menghormati hak pekerja sesuai ketentuan hukum.
“Setidaknya berdirinya sebuah perusahaan minimal mampu mensejahterakan masyarakat yang ada dilingkungan,” tegas Angga, Jum’at (16/10/2026).
Ia mengakui perusahaan memiliki kewenangan mengatur operasional usahanya. Namun, Angga meminta perusahaan menjelaskan setiap kebijakan yang memengaruhi nasib pekerja agar semua pihak dapat menilai dasar dan penerapannya secara objektif.
-
BPDI Minta Pemerintah Periksa Legalitas Industri
Selanjutnya, Angga meminta pemerintah memeriksa legalitas dan pengawasan kegiatan industri di LDC Bandar Lampung. Ia menilai pemeriksaan tersebut perlu mencakup kesesuaian perizinan, ketentuan tata ruang, serta pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan.
“Saya berharap pemerintah cek seluruh legalitas pengawasan dan pengendalian agar kegiatan industri berjalan aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Angga juga mendorong instansi berwenang memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah perlu memastikan lokasi dan aktivitas industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan zonasi yang berlaku. Selain itu, instansi terkait perlu memeriksa persyaratan kawasan industri apabila peraturan mewajibkannya.
-
BPDI Soroti Persetujuan Lingkungan Perusahaan
Selain legalitas tata ruang, BPDI Lampung meminta pemerintah memeriksa pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan. Pemeriksaan perlu menyesuaikan skala usaha dan potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
Dokumen lingkungan yang relevan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai kategori kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, serta pemantauan dampak operasional industri. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada pelaksanaan kewajiban perusahaan di lapangan.
“Jangan sampai perusahaan berdiri dan menjalankan kegiatan usaha, tetapi persoalan kesejahteraan masyarakat, hak pekerja, dan dampak lingkungan justru luput dari perhatian. Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban dipenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
-
Mediasi Konflik TKBM Harus Beri Kepastian
Terkait dugaan tujuh pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja setelah mengikuti demonstrasi, Angga meminta pihak perusahaan menjelaskan alasan dan dasar kebijakan tersebut secara terbuka.
Selain itu, ia mendorong perusahaan, perwakilan pekerja, pengelola TKBM, dan instansi ketenagakerjaan menggelar mediasi. Langkah ini diharapkan membantu semua pihak mengklarifikasi persoalan serta mencari penyelesaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
“BPDI tidak ingin persoalan ini dibangun berdasarkan emosi atau kepentingan kelompok tertentu. Yang harus menjadi ukuran adalah fakta, aturan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan, tetapi jika ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum,” ujarnya.
Angga menegaskan bahwa perusahaan dan pekerja sama-sama memiliki peran dalam menjaga hubungan industrial yang sehat. Karena itu, penyelesaian konflik perlu mempertimbangkan hak pekerja, kepentingan masyarakat, dan kewajiban perusahaan secara adil.
-
Tim Wasker Akan Pelajari Persoalan
Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., menyampaikan bahwa tim akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Akan dipelajari dahulu oleh Tim Wasker. Tks” ujar agus
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Tim Wasker akan menelaah persoalan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Namun, keterangan itu belum menjelaskan hasil pemeriksaan maupun keputusan terkait konflik TKBM LDC Bandar Lampung.
DPP BPDI Lampung berharap pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan objektif, mediasi terbuka, dan evaluasi pemenuhan kewajiban perusahaan. BPDI menekankan bahwa kegiatan industri perlu berjalan sesuai hukum, menghormati hak pekerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
- Penulis: Andi




