Breaking News
dark_mode

Pemerasan Berkedok Jurnalis, Dua Pria Ditangkap Polisi

  • account_circle Andi
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • print Cetak

Pemerasan Berkedok Jurnalis di Tanjung Bintang Terungkap

LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Kasus dugaan pemerasan berkedok jurnalis di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berujung pada penangkapan dua pria oleh personel Polsek Tanjung Bintang. Polisi mengamankan Handrianto Basuki alias Andre, warga Desa Jati Indah, dan Midun Amrullah, warga Desa Sukanegara, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya diduga meminta uang Rp3 juta kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jati Indah, Sugus Antoni, sebagai imbalan untuk menghapus pemberitaan daring.

  • Kronologi Penangkapan di Dusun Rengas Jaya

Peristiwa tersebut bermula ketika Handrianto menghubungi Sugus Antoni untuk membahas pemberitaan mengenai proyek di Desa Jati Indah. Selanjutnya, Handrianto mengajak Midun untuk bertemu dengan Sugus di Dusun Rengas Jaya, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.

Dalam pertemuan itu, kedua pria tersebut diduga meminta uang Rp3 juta agar mereka menghapus artikel berita mengenai proyek yang menjadi persoalan. Namun, polisi bergerak ketika transaksi berlangsung dan langsung mengamankan keduanya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp3 juta, pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang tidak dilengkapi surat resmi.

  • Kapolsek Tanjung Bintang Ungkap Modus Pemerasan

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang pada Senin (28/9/2026).

“Pada siang hari ini kami dari Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, merilis satu perkara yang dalam dua hari ini menjadi perhatian publik,” kata Kompol Edi mengawali keterangannya.

Ia kemudian menjelaskan lokasi dan waktu kejadian yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

“Ungkap kasus tindak pidana pemerasan dan ancaman yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026, sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Rengas Jaya, RT/RW 002/003 Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Menurut Edi, kedua pria tersebut meminta uang kepada korban dengan alasan menghapus pemberitaan yang telah terbit di media daring.

“Modus operandinya pelaku minta uang kepada korban untuk menghapus atau untuk menghilangkan yang biasa kita kenal take down berita tentang korban yang sudah dibuat pelaku agar tidak viral di media online,” terang Edi.

Ia juga menegaskan bahwa petugas mengamankan kedua pria tersebut ketika transaksi berlangsung.

“Waktu penangkapan pada saat waktu itu juga tangkap tangan,” ungkap Edi.

Mengenai barang bukti, Edi menyebutkan uang tunai sebesar Rp3 juta yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu.

“Barang bukti uang sebesar Rp3.000.000, kemudian rinciannya pecahan seratus ribuan semua,” lanjutnya.

  • Polisi Sebut Dua Media dalam Pemeriksaan Awal

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku bekerja sebagai wartawan pada dua platform media daring.

“Media yang diduga digunakan oleh tersangka, ini adalah oknum-oknum daripada wartawan dari SeputarDesa.com dan Integ TV, dua orang yang diamankan ini,” kata Edi.

Penyebutan kedua nama media tersebut merujuk pada keterangan tersangka saat pemeriksaan. Informasi itu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pengelola atau institusi pers yang bersangkutan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Saksi dalam hal ini sudah kita lakukan pemeriksaan 5 orang,” ujar Edi.

  • Polisi Dalami Dugaan Pemerasan di Lokasi Lain

Selain menangani perkara yang melibatkan Sugus Antoni, polisi juga menelusuri dugaan tindakan serupa di sejumlah lokasi lain. Menurut Edi, penyidik tengah mengumpulkan laporan dari pihak-pihak yang mengaku menjadi korban.

“Kedua pelaku ini sudah sering melakukan hal-hal demikian di beberapa tempat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian masih menghimpun pengaduan untuk mendalami dugaan pemerasan lainnya.

“Kita juga sedang mengumpulkan laporan-laporan daripada korban yang mereka lakukan pemerasan dan kita kompulir ada beberapa lagi,” ujarnya.

Edi berharap pengungkapan perkara ini mendorong masyarakat dan instansi untuk melaporkan dugaan pemerasan yang menggunakan profesi wartawan sebagai dalih.

“Mudah-mudahan ini bisa mengungkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar penindakan tersebut mencegah gangguan serupa terhadap pelaku usaha maupun instansi lain.

“Ke depan ini menjadi pembelajaran untuk oknum-oknum yang seperti ini, sehingga adanya pengusaha adanya instansi-instansi lain yang seperti ini mudah-mudahan tidak ada gangguan lagi seperti ini,” pungkas Edi.

  • Dua Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Dalam konferensi pers tersebut, Edi menjelaskan bahwa penyidik menangani perkara ini dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang dilanggar pasal 482 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana ancaman hukumannya sembilan tahun penjara atau pasal 483 ancamannya 4 tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan kedua tersangka.

  • Polisi Sebut Hasil Tes Urine Positif Sabu

Selain mendalami dugaan pemerasan, polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan urine terhadap Handrianto dan Midun. Menurut Edi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan metamfetamina atau sabu-sabu.

“Kedua pelaku itu positif menggunakan methamphetamine atau sabu-sabu ya, narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Edi.

Setelah memperoleh hasil tersebut, petugas menggeledah rumah kedua tersangka untuk mencari barang bukti narkotika. Namun, penggeledahan itu belum menemukan barang bukti yang dimaksud.

“Kita langsung kembangkan dan geledah rumahnya, tapi belum kita dapati barang bukti,” katanya.

Selanjutnya, Polsek Tanjung Bintang berencana berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menindaklanjuti temuan hasil tes urine tersebut.

“Namun demikian kita akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menindaklanjuti hal dimaksud tersebut,” tutup Edi.

Polisi masih mendalami perkara dugaan pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban kedua tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Tipikal.id

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pagar Besi Legan Jaya LAS Layani Kanopi dan Cutting

    Pagar Besi Legan Jaya LAS Layani Kanopi dan Cutting

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pagar Besi Legan Jaya LAS Hadir dengan Layanan Lengkap dan Rapi Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Pagar besi menjadi salah satu kebutuhan penting untuk rumah, ruko, hingga bangunan usaha. Karena itu, Legan Jaya LAS hadir memberikan layanan pengerjaan las dengan hasil rapi dan berkualitas di wilayah Jalan Kepayang, Kelurahan Pemuka, Kecamatan Raja Basa. Pemilik usaha, Saipudin […]

  • OMI 2026, Kakanwil Kemenag Tinjau MTsN 2 Bandar Lampung

    OMI 2026, Kakanwil Kemenag Tinjau MTsN 2 Bandar Lampung

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    OMI 2026 di MTsN 2 Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — OMI 2026 di MTsN 2 Bandar Lampung mendapat perhatian langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., Selasa (6/10/2026). Ia meninjau pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia tingkat Provinsi Lampung yang berlangsung di madrasah tersebut. Kakanwil Tinjau Pelaksanaan OMI 2026 […]

  • Polda Banten Terima Laporan Jurnalis Dugaan Kekerasan

    Polda Banten Terima Laporan Jurnalis Dugaan Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Polda Banten Terima Pengaduan Jurnalis KS SERANG, Tipikal.id — Polda Banten terima laporan jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang. Jurnalis tersebut menyampaikan laporan pengaduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat […]

  • PSG Vs Bayern Hujan Gol, Pecahkan Rekor Liga Champions

    PSG Vs Bayern Hujan Gol, Pecahkan Rekor Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    PSG Vs Bayern Hujan Gol di Semifinal Liga Champions Prancis, TIPIKAL.ID —Laga PSG vs Bayern hujan gol tersaji dalam semifinal Liga Champions leg pertama yang berlangsung di Parc des Princes, Rabu (29/4/2026) dini hari WIB. Pertandingan ini menghadirkan total sembilan gol dan mencetak sejumlah rekor baru dalam sejarah kompetisi elite Eropa tersebut. Lima Gol Tercipta […]

  • SPMB SD Negeri Wawasan 2026 Buka Pendaftaran Murid Baru

    SPMB SD Negeri Wawasan 2026 Buka Pendaftaran Murid Baru

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    SPMB SD Negeri Wawasan Resmi Dibuka untuk Tahun Ajaran 2026/2027 Lampung Salatan, TIPIKAL.ID — SPMB SD Negeri Wawasan resmi membuka pendaftaran murid baru Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah yang berada di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan tersebut menyediakan kuota terbatas sebanyak dua rombongan belajar (rombel), dengan kapasitas 28 siswa pada setiap rombel. Kepala SD Negeri […]

  • Wartawan Nelson Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Lampung

    Wartawan Nelson Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Lampung

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Sukarame Baru BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Kasus dugaan penganiayaan wartawan di Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, mencuat setelah wartawan senior bernama Nelson mengaku mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Senin (12/10/2026). Nelson kemudian melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung karena menduga pelaku menghalangi kerja jurnalistik dan melakukan kekerasan […]

expand_less