Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
- account_circle Andi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA, Tipikal.id — Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka ialah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
-
Dua Perwira Tinggi Polri Turut Terseret
Selain Listyo Sigit Prabowo, penyidik juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
-
Penyadapan Diduga Sasar Tokoh Politik hingga Pengusaha
Selain Presiden Prabowo, penyidik menduga para tersangka menyadap sejumlah tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha.
Asep juga menyebut dugaan penyadapan menyasar berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
-
Penyidik Telusuri Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Asep menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan penyadapan ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus jejak pencatatan aktivitas atau log pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa aparat harus menjalankan kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
-
Polri Dalami Dugaan Penghapusan Data Elektronik
Selain mengusut penyadapan ilegal, penyidik juga menangani dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Kedua dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang menjerat tiga tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami rangkaian aktivitas penyadapan, pihak-pihak yang menjadi sasaran, serta dugaan penghilangan jejak digital dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, dan kalangan pengusaha.
- Penulis: Andi




