40 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Senilai Rp40 Miliar
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- print Cetak

40 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — 40 Kg Sabu berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 42.053 gram dalam sebuah mobil Honda HR-V putih yang melaju menuju Jakarta.
Petugas menemukan sabu tersebut dalam 40 paket teh China. Pelaku menyembunyikan seluruh paket pada sejumlah bagian mobil untuk mengelabui pemeriksaan aparat.
-
Polisi Curigai Honda HR-V di Bakauheni
Pengungkapan kasus 40 Kg Sabu itu bermula pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni memeriksa kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers pada Jumat (4/9/2026). Ia menjelaskan bahwa petugas mencurigai sebuah Honda HR-V putih dan kemudian memeriksa kendaraan tersebut secara lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menyimpan paket sabu pada beberapa bagian kendaraan. Polisi menemukan 11 paket di pintu depan sebelah kiri.
Selanjutnya, petugas menemukan 11 paket di pintu tengah sebelah kiri. Polisi juga menemukan 12 paket di pintu tengah sebelah kanan dan enam paket di bodi belakang sebelah kanan.
“Total terdapat 40 paket,” kata Ginting.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial NF. Petugas juga membawa kendaraan serta seluruh barang bukti ke Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
-
NF Bawa Sabu dari Aceh Menuju Jakarta
Dalam pemeriksaan awal, NF mengaku membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Ia menjalankan perintah seorang pria berinisial BJ alias R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mengangkut narkotika tersebut, NF mengaku mendapat janji imbalan sebesar Rp30 juta.
-
Laboratorium BNN Pastikan Kandungan Sabu
Setelah menangkap NF, polisi mengambil sampel barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Petugas membawa sampel tersebut ke Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina, yaitu zat narkotika yang dikenal sebagai sabu.
Dengan asumsi harga sabu mencapai sekitar Rp1 juta per gram, polisi memperkirakan narkotika seberat sekitar 40 kilogram itu memiliki nilai ekonomi sekitar Rp40 miliar.
Selain itu, polisi memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 160.000 jiwa.
-
Polisi Kejar BJ alias R
Dalam perkara 40 Kg Sabu tersebut, polisi memproses NF secara hukum. Sementara itu, polisi terus memburu BJ alias R yang diduga memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
NF menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik dan hasil proses hukum.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat terus memperketat pengawasan jalur penyeberangan Bakauheni–Merak. Jalur tersebut menjadi salah satu titik penting dalam upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika lintas wilayah.
- Penulis: Andi





