Markup Harga Motor Listrik Jadi Modus Korupsi SPPG MBG
- account_circle Andi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- print Cetak

Kejagung Ungkap Cara Vendor Menaikkan Harga Motor Listrik untuk Mendekati Pagu Anggaranada
Jakarta, Tipikal.id — Markup harga motor listrik menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri diduga menaikkan harga setiap unit motor listrik dalam proses pengadaan yang berlangsung di Badan Gizi Nasional (BGN).
-
Dugaan Penggelembungan Harga Setiap Unit Motor
Syarief menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk kebutuhan operasional SPPG.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, penyidik menduga Andri menjalankan praktik tersebut untuk menyesuaikan nilai pengadaan dengan anggaran yang telah tersedia.
-
Harga Diduga Diatur Mendekati Pagu Anggaran
Menurut Syarief, tersangka diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak terkait di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penyidik menduga langkah tersebut bertujuan agar harga pengadaan motor listrik mendekati batas maksimal anggaran yang telah disiapkan.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
-
Kejagung Terus Dalami Kasus MBG
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menelusuri seluruh proses pengadaan yang berkaitan dengan kebutuhan operasional SPPG, termasuk pengadaan motor listrik yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Kasus ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Erwin indra saputra)
- Penulis: Andi



