Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa Palsu Dilaporkan
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- print Cetak

Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa Palsu Masuk ke Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung, Tipikal.id Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa Palsu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Nasabah berinisial E.P melaporkan dugaan penggelapan dokumen dan pemalsuan surat kuasa setelah seseorang mengambil BPKB mobil miliknya di PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung. E.P juga mempertanyakan prosedur penyerahan BPKB setelah pelunasan kredit.
-
Nasabah Temukan BPKB Sudah Diambil Orang Lain
Polresta Bandar Lampung menerima laporan E.P melalui SPKT dengan nomor LP/B/1059/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 19 Juni 2026.
Kasus ini bermula saat E.P mendatangi kantor MUF Bandar Lampung untuk mengambil BPKB mobil Daihatsu Sigra R AT hitam tahun 2016 yang kreditnya telah lunas.
Namun, petugas menyampaikan bahwa seseorang telah mengambil BPKB tersebut lebih dahulu.
-
E.P Pertanyakan Surat Kuasa
Setelah menerima informasi itu, E.P mencari tahu identitas penerima BPKB. Ia menduga mantan istrinya berinisial R.A mengambil dokumen tersebut menggunakan surat kuasa yang kini dipersoalkan.
“Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil BPKB tersebut. Apalagi membuat atau menandatangani surat kuasa pengambilan BPKB itu,” ujar E.P.
Karena itu, E.P meminta penjelasan kepada MUF terkait prosedur penyerahan BPKB kepada debitur yang telah melunasi kredit.
Ia mempertanyakan proses verifikasi identitas dan keabsahan surat kuasa yang digunakan saat pengambilan dokumen.
“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana SOP pengambilan BPKB setelah kredit lunas. Jika benar ada surat kuasa, bagaimana proses verifikasinya sehingga dokumen penting tersebut bisa diserahkan kepada orang lain?” katanya.
Menurut E.P, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan yang memuaskan.
“Sangat disayangkan, saya tidak mendapatkan jawaban yang pasti terkait prosedur itu,” tambahnya.
-
Kerugian Capai Rp100 Juta
E.P mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat peristiwa tersebut.
Karena itu, ia bersama kuasa hukumnya, Edwin Sani, S.H., dan tim Kantor Hukum Edwin Sani & Partners (ESP), melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Mereka meminta polisi mengusut dugaan pemalsuan surat kuasa dan proses penyerahan BPKB.
“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas perkara ini. Jika benar terdapat pemalsuan surat kuasa dan penyerahan dokumen dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat,” tegas Edwin Sani.
Selain itu, Edwin meminta seluruh pihak terkait bersikap kooperatif agar penyidik dapat mengungkap fakta secara utuh.
-
Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen
Polisi kini menangani laporan tersebut. Penyidik diperkirakan akan memeriksa para pihak terkait dan menelusuri dokumen surat kuasa yang menjadi pokok perkara.

Penyidik juga dapat memeriksa proses penyerahan BPKB untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini terbit, pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan juga belum menyampaikan tanggapan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Andi



