Penangkapan Roy Suryo, Polisi Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- print Cetak

Oplus_16908288
Penangkapan Roy Suryo Jadi Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta, Tipikal.id — Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya mengambil langkah tersebut setelah penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Selain itu, penyidik memperkuat berkas perkara dengan memeriksa puluhan saksi dan ahli dari berbagai bidang.
-
Polisi Periksa 94 Saksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidik telah memeriksa 94 saksi selama proses penyidikan.
“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,” kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Penyidik memanfaatkan keterangan para saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa.
-
Penyidik Periksa 26 Ahli
Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta keterangan dari 26 ahli.
Iman menjelaskan para ahli tersebut berasal dari kalangan independen maupun pihak yang diajukan tersangka.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para Tersangka,” ujarnya Iman.
Selanjutnya, penyidik menggunakan keterangan para ahli untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
-
Kasus Masuk Tahap Berikutnya
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa untuk proses pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki tahap hukum berikutnya setelah penyidik merampungkan sebagian besar proses penyidikan. (Andi Rahmat)
- Penulis: Andi



