kekerasan-seksual-anak-belum-ditangkap
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- print Cetak

Kekerasan Seksual Anak Belum Tuntas, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolri
Bandar Lampung, Tipikal.id – Kekerasan seksual anak kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum. Enam bulan sejak laporan polisi dibuat, terduga pelaku berinisial HS belum berhasil ditangkap. Karena itu, keluarga korban meminta perhatian Kapolri agar proses hukum berjalan cepat, profesional, dan memberikan kepastian bagi korban.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2026.
-
Dugaan Peristiwa Terungkap Setelah Ibu Korban Meninggal
Menurut keterangan keluarga, korban berinisial E (13) merupakan anak yatim piatu. Dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada 9 Januari 2026. Selanjutnya, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya.
Keluarga menduga ayah tiri korban berinisial HS, yang disebut sebagai mantan oknum anggota TNI, melakukan perbuatan tersebut secara berulang pada Oktober hingga November 2025.
-
Penyidik Terbitkan Daftar Pencarian Saksi
Keluarga menjelaskan penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah pihak, serta menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap HS. Namun, hingga Juli 2026 mereka mengaku belum mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Bibinya yang berinisial L mengaku kecewa karena penanganan perkara belum membuahkan hasil berupa penangkapan.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Yang kami harapkan bukan hal yang berlebihan, hanya agar proses hukum berjalan dan terduga pelaku dapat segera ditemukan sehingga korban bisa kembali menjalani hidup dengan tenang,” ujar L.
-
Keluarga Harap Perlindungan dan Percepatan Penanganan
Selain menanggung trauma, keluarga mengaku masih hidup dalam ketakutan karena sebelumnya menerima dugaan ancaman dari HS. Oleh sebab itu, mereka berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada korban beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Selanjutnya, keluarga meminta jajaran Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Lampung, dan Kapolresta Bandar Lampung memberi perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Mereka juga berharap aparat memperkuat koordinasi lintas daerah apabila terduga pelaku berada di luar Provinsi Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak. Keluarga berharap aparat menyelesaikan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang bagi Polresta Bandar Lampung maupun pihak HS untuk memberikan keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
- Penulis: Andi



