BWI Dorong Wakaf Uang Produktif untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Umat
- account_circle Andi
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- print Cetak

Wakaf uang BWI Jawa Timur diarahkan untuk pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, dan sosial keagamaan.
JOMBANG, Tipikal.id — Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong masyarakat untuk semakin mengenal wakaf uang serta memahami pengelolaannya secara aman, transparan, dan produktif. Upaya tersebut disosialisasikan dalam momentum Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Perwakilan BWI Jawa Timur, Erna, mengatakan masyarakat yang ingin berwakaf uang dapat menyalurkannya melalui lembaga perbankan syariah, di antaranya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Jatim Syariah.
“Selama ini, untuk masyarakat yang ingin berwakaf uang, bisa ditransfer via BSI, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Jatim Syariah,” ujarnya.
-
BWI Sosialisasikan Wakaf Uang
Menurut Erna, sosialisasi menjadi salah satu langkah BWI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang. Muktamar ke-35 NU menjadi salah satu ruang untuk memperkenalkan konsep tersebut kepada masyarakat secara lebih luas.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, di antaranya sosialisasi. Seperti halnya pada waktu ini, sekarang ini, sosialisasinya lewat Muktamar yang ke-35 ini,” jelasnya.
Melalui wakaf uang, masyarakat tidak hanya memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sesaat. Dana yang dihimpun dapat dikelola secara produktif sehingga nilai manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
-
Wakaf Uang untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Umat
Dalam materi sosialisasi BWI Jawa Timur, wakaf uang diarahkan untuk sejumlah sektor. Peruntukannya meliputi pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan dan SDM keumatan, kesehatan dan kemanusiaan, serta sosial keagamaan.
Salah satu bentuk pemanfaatannya terlihat melalui program bantuan beasiswa bagi murid madrasah se-Jawa Timur.
Berdasarkan daftar yang ditampilkan BWI, terdapat 40 penerima bantuan beasiswa murid madrasah se-Jawa Timur dari hasil pengembangan nilai manfaat wakaf uang Provinsi Jawa Timur.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta untuk periode Juli 2026. Dengan demikian, total bantuan yang tercantum dalam daftar tersebut mencapai Rp40 juta.
Para penerima berasal dari berbagai madrasah di kabupaten/kota di Jawa Timur, antara lain Sampang, Pamekasan, Ngawi, Magetan, Kediri, Ponorogo, Malang, Surabaya, Sumenep, Pasuruan, Bojonegoro, Nganjuk, Situbondo, Banyuwangi, Bondowoso, Mojokerto, Blitar, Trenggalek, Probolinggo, Madiun, Jember, Lumajang, Tulungagung, Lamongan, Jombang, Bangkalan, Tuban, Pacitan, Sidoarjo, Gresik, dan Blitar.
Program tersebut menunjukkan bahwa nilai manfaat wakaf uang dapat dikembangkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, khususnya bagi pelajar madrasah.
-
Dana Pokok Wakaf Tetap Terjaga
Erna menjelaskan, pengelolaan dana wakaf dilakukan oleh nazhir BWI. Prinsip utama pengelolaan wakaf adalah menjaga dana pokok agar tetap utuh, sementara yang dimanfaatkan adalah nilai manfaat yang dihasilkan.
“Nanti yang mengelola adalah nazhir BWI-nya. Yang mana nanti penggunaannya itu hanya diambil dari—tidak mengambil dari uang pokoknya. Wakaf pokoknya itu tersimpan, tidak diambil, tapi diambil dari nilai manfaatnya,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, dana wakaf dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam jangka panjang.
-
Dikembangkan melalui CWLS hingga Pertanian
BWI Jawa Timur juga memperkenalkan sejumlah bentuk pengembangan wakaf uang. Salah satunya melalui SBSN Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Selain itu, pengembangan wakaf uang juga diarahkan pada sektor pertanian dan perkebunan. Pola tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan wakaf tidak berhenti pada penghimpunan dana, tetapi dapat berkembang menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.
Pemanfaatan nilai manfaat wakaf kemudian dapat diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan tujuan pengelolaan wakaf.
-
Tantangan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Erna mengatakan salah satu tantangan dalam pengembangan wakaf uang adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf.
“Tantangan yang terbesar untuk wakaf uang ini, yang memang notabenenya kita itu mayoritas Nahdlatul Ulama. Kalau Nahdlatul Ulama itu kan jamaah Nahdlatul Ulama itu lebih percaya kepada Pak kyainya, tidak percaya pada lembaga pemerintah yang mengelola,” tuturnya.
Karena itu, BWI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme wakaf uang serta mengetahui bahwa dana tersebut dapat dikelola melalui nazhir secara profesional dan amanah.
-
Wakif Mendapat Akta Ikrar Wakaf
Materi BWI Jawa Timur juga menjelaskan bahwa masyarakat yang berwakaf dengan nilai minimal Rp1 juta akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf.
Akta tersebut kemudian diserahkan kepada wakif sebagai bukti ikrar wakaf yang telah dilakukan.
BWI juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai wakaf uang dan mekanisme penyalurannya.
-
Wakaf Uang Diharapkan Beri Manfaat Berkelanjutan
Erna berharap masyarakat semakin memahami apa itu wakaf uang, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta ke mana nilai manfaatnya disalurkan.
“Harapan BWI tentang wakaf uang ini, nantinya masyarakat bisa benar-benar mengenal apa itu wakaf uang, penggunaannya seperti apa,” katanya.
Ia menyebutkan, nilai manfaat wakaf uang dapat diperuntukkan bagi kaum duafa, pelaku UMKM, permodalan, hingga beasiswa bagi siswa yang kurang mampu.
Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf uang diharapkan tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga mampu memperkuat pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, serta kehidupan sosial keagamaan masyarakat.
-
Narahubung Wakaf Uang
BWI Jawa Timur turut mencantumkan narahubung untuk layanan wakaf uang, yakni Toni melalui nomor yang tercantum dalam materi sosialisasi BWI.
- Penulis: Andi




