Breaking News
light_mode

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

  • account_circle Andi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Sertifikat K3

Jakarta, TIPIKAL.ID Noel dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai Noel terbukti bersalah dalam perkara penerimaan uang tidak sah terkait pengurusan sertifikat K3 bersama sejumlah terdakwa lainnya.

  • Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda

Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Noel menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Selanjutnya, jaksa meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000 yang telah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

  • Jaksa Sebut Noel Terima Aliran Dana Rp 6,5 Miliar

Jaksa menyebut Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikat K3 secara nonteknis.

Uang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

  • Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Jaksa menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap Noel yang mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian penerimaan uang, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Jaksa meyakini Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Andi Rahmat)

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serangan Iran Tewaskan 2 Tentara AS di Yordania, Satu Hilang

    Serangan Iran Tewaskan 2 Tentara AS di Yordania, Satu Hilang

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Serangan Iran Tewaskan 2 Tentara AS di Yordania Jakarta, Tipikal.id — Serangan Iran menewaskan dua anggota militer Amerika Serikat (AS) melalui serangan rudal balistik dan pesawat nirawak (drone) yang menghantam wilayah Yordania. Selain itu, insiden yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) itu juga menyebabkan satu personel militer AS hilang. Pentagon mengumumkan informasi tersebut pada Sabtu (18/7) […]

  • Karang Taruna Lampung Aklamasi WFS Pimpin Periode 2026-2031

    Karang Taruna Lampung Aklamasi WFS Pimpin Periode 2026-2031

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Karang Taruna Lampung Sepakati Wahrul Fauzi Silalahi Secara Aklamasi Lampung, Tipikal.id — Karang Taruna Lampung menetapkan Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung periode 2026–2031 dalam Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung. Seluruh Ketua Karang Taruna Kabupaten dan Kota se-Lampung menyepakati pencalonannya secara aklamasi. Kesepakatan tersebut mencerminkan persatuan organisasi sekaligus harapan agar […]

  • Judol Hayam Wuruk Dibongkar, PKB Apresiasi Polri

    Judol Hayam Wuruk Dibongkar, PKB Apresiasi Polri

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    PKB Soroti Pengungkapan Judol Hayam Wuruk Jakarta,TIPIKAL.ID — Judol Hayam Wuruk kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional 75 situs judi online, Minggu (10/5/2026). Kapoksi PKB Komisi III DPR RI […]

  • Pengisian Solar SPBU Bumi Kencana Dikeluhkan Sopir

    Pengisian Solar SPBU Bumi Kencana Dikeluhkan Sopir

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pengisian Solar Jadi Sorotan di SPBU Bumi Kencana Lampung Tengah, Tipikal.id — Pengisian solar di SPBU 24.341.142 Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah sopir memprotes kebijakan penyaluran BBM subsidi yang mereka nilai tidak berjalan secara adil. Para sopir mempertanyakan pola distribusi solar subsidi karena mereka mengaku menerima pembatasan […]

  • Fasilitasi Koperasi Lampung Perluas Akses Pasar

    Fasilitasi Koperasi Lampung Perluas Akses Pasar

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Fasilitasi koperasi Lampung dorong akses pasar komoditas lokal Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Fasilitasi koperasi Lampung menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperluas akses pasar komoditas lokal hingga ke tingkat internasional. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memastikan pemda siap mendukung koperasi melalui berbagai langkah strategis, termasuk kolaborasi lintas sektor. Wagub Apresiasi Dukungan Kementerian Koperasi Selain […]

  • Bakti Sosial Persit KCK Bantu Ringankan Beban Warga Sinar Laut
    Tni

    Bakti Sosial Persit KCK Bantu Ringankan Beban Warga Sinar Laut

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Bakti Sosial Persit KCK Dekatkan TNI dengan Masyarakat BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Bakti sosial Persit KCK Koorcab Rem 043 PD XXI/Radin Inten menghadirkan kepedulian langsung bagi warga Kampung Sinar Laut, Kota Karang, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat hubungan Persit dengan masyarakat. Danrem 043/Gatam Hadir Bersama Persit Danrem 043/Gatam Brigjen […]

expand_less