Breaking News
light_mode

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

  • account_circle Andi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Sertifikat K3

Jakarta, TIPIKAL.ID Noel dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai Noel terbukti bersalah dalam perkara penerimaan uang tidak sah terkait pengurusan sertifikat K3 bersama sejumlah terdakwa lainnya.

  • Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda

Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Noel menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Selanjutnya, jaksa meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000 yang telah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

  • Jaksa Sebut Noel Terima Aliran Dana Rp 6,5 Miliar

Jaksa menyebut Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikat K3 secara nonteknis.

Uang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

  • Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Jaksa menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap Noel yang mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian penerimaan uang, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Jaksa meyakini Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Andi Rahmat)

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tugu Tani Marga Agung Direhab, Ikon Desa Kini Megah

    Tugu Tani Marga Agung Direhab, Ikon Desa Kini Megah

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Tugu Tani Marga Agung Jadi Simbol Kebanggaan Warga Desa Lampung Selatan, TIPIKAL.ID — Tugu Tani Marga Agung kembali menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah desa bersama warga melakukan pembangunan ulang terhadap ikon desa yang berada di pertigaan utama Desa Marga Agung. Proses rehabilitasi tersebut berjalan secara swadaya dan gotong royong sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap identitas […]

  • Prestasi MTsN 2 Bandar Lampung Raih Juara III LCT MIPA Provinsi

    Prestasi MTsN 2 Bandar Lampung Raih Juara III LCT MIPA Provinsi

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Prestasi MTsN 2 Bandar Lampung Kembali Harumkan Nama Madrasah Bandar Lampung, Tipikal.id — Prestasi MTsN 2 Bandar Lampung kembali mengharumkan nama madrasah. Kali ini, tiga siswa MTs Negeri 2 Bandar Lampung berhasil meraih Juara III pada ajang Magnificent Nine 7.0 Lomba Cerdas Tepat (LCT) MIPA Tingkat Provinsi yang digelar SMA Negeri 9 Bandar Lampung. Pencapaian […]

  • Ijazah Ditahan SMK Surya Dharma? Alumni Anak Pedagang Nanas Kesulitan Lanjut Kuliah, For WIN Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

    Ijazah Ditahan SMK Surya Dharma? Alumni Anak Pedagang Nanas Kesulitan Lanjut Kuliah, For WIN Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Alumni Mengaku Kesulitan Melanjutkan Pendidikan Bandar Lampung, Tipakal.id — BANDAR LAMPUNG – Dugaan ijazah ditahan SMK Surya Dharma Way Halim Bandar Lampung menjadi sorotan publik. Alumni sekolah tersebut, Yuke Ardana (20), mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena belum memperoleh dokumen kelulusannya akibat tunggakan biaya sekolah. Yuke, lulusan Tahun Ajaran 2024/2025, berencana melanjutkan pendidikan melalui […]

  • Trotoar Hostel Melana Diduga Jadi Area Parkir Kendaraan

    Trotoar Hostel Melana Diduga Jadi Area Parkir Kendaraan

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Trotoar Hostel Melana Disorot karena Diduga Ganggu Hak Pejalan Kaki Bandar Lampung, Tipikal.id — Trotoar Hostel Melana di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan karena diduga beralih fungsi menjadi area parkir kendaraan. Kondisi ini mengganggu akses pejalan kaki dan memunculkan dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ), Tata Ruang, serta Garis Sempadan […]

  • Debu Vulkanik, Kemenag Imbau Warga Pakai Masker di Luar Rumah

    Debu Vulkanik, Kemenag Imbau Warga Pakai Masker di Luar Rumah

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kemenag Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik LAMPUNG, Tipikal.id — Debu vulkanik mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Kemenag mengimbau warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama di wilayah yang menerima sebaran debu vulkanik. Lindungi Pernapasan dan Mata Kemenag mengingatkan masyarakat untuk melindungi saluran pernapasan dan mata dari paparan abu vulkanik. […]

  • Trump Netanyahu Sepakat Hentikan Serangan Hizbullah

    Trump Netanyahu Sepakat Hentikan Serangan Hizbullah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Trump Netanyahu Sepakat Hentikan Serangan Hizbullah di Lebanon Jakarta, tipikal.id — Trump Netanyahu menjadi sorotan internasional setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kesepakatan antara Israel dan Hizbullah untuk menghentikan serangan. Trump menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa (2/6/2026) di tengah meningkatnya ketegangan konflik di Lebanon serta berlanjutnya negosiasi antara Amerika Serikat dan Iran. Trump […]

expand_less