Breaking News
light_mode

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

  • account_circle Andi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Sertifikat K3

Jakarta, TIPIKAL.ID Noel dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai Noel terbukti bersalah dalam perkara penerimaan uang tidak sah terkait pengurusan sertifikat K3 bersama sejumlah terdakwa lainnya.

  • Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda

Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Noel menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Selanjutnya, jaksa meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000 yang telah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

  • Jaksa Sebut Noel Terima Aliran Dana Rp 6,5 Miliar

Jaksa menyebut Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikat K3 secara nonteknis.

Uang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

  • Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Jaksa menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap Noel yang mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian penerimaan uang, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Jaksa meyakini Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Andi Rahmat)

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Status Anak Krakatau Naik, Warga Lampung dan Banten Waspada

    Status Anak Krakatau Naik, Warga Lampung dan Banten Waspada

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Status Anak Krakatau Naik ke Level III, Pemerintah Imbau Warga Tetap Tenang Lampung Selatan, Tipikal.id — Status Anak Krakatau naik menjadi Level III (Siaga). Pemerintah mengimbau warga di pesisir Lampung dan Banten agar meningkatkan kewaspadaan tanpa panik setelah aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau meningkat. Badan Geologi Kementerian ESDM melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi […]

  • Kadis Kominfo Bandar Lampung Paparkan Program Seribu Wajah

    Kadis Kominfo Bandar Lampung Paparkan Program Seribu Wajah

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kadis Kominfo Bandar Lampung Kenalkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri Bandar Lampung, Tipikal.id — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kota Bandar Lampung, Rizky Agung Ariesantho, memaparkan Program Seribu Wajah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komjen Pol. Tomsi Tohir saat Sekjen Kemendagri mengunjungi stan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Bandar Lampung Expo […]

  • Kasus Ijazah Palsu DPRD Tubaba Masih P-19, EF Minta Diusut Tuntas

    Kasus Ijazah Palsu DPRD Tubaba Masih P-19, EF Minta Diusut Tuntas

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kasus Ijazah Palsu DPRD Tubaba Masih Berjalan, EF Datangi Polda Lampung Bandar Lampung, Tipikal.id — Kasus ijazah palsu DPRD Tubaba masih memasuki tahap P-19 di Polda Lampung. Di tengah proses pelengkapan berkas perkara, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat berinisial EF mendatangi Mapolda Lampung untuk meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara […]

  • Kualitas SDM Jadi Kunci Kemajuan Lampung, Mirza Soroti Pendidikan

    Kualitas SDM Jadi Kunci Kemajuan Lampung, Mirza Soroti Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kualitas SDM Jadi Penentu Masa Depan Lampung Bandar Lampung, tipikal.id — Kualitas SDM menjadi faktor utama yang menentukan masa depan Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak bergantung pada besarnya sumber daya alam yang dimiliki, melainkan pada kualitas sumber daya manusia yang dibangun melalui pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka […]

  • Pengisian Solar SPBU Bumi Kencana Dikeluhkan Sopir

    Pengisian Solar SPBU Bumi Kencana Dikeluhkan Sopir

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pengisian Solar Jadi Sorotan di SPBU Bumi Kencana Lampung Tengah, Tipikal.id — Pengisian solar di SPBU 24.341.142 Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah sopir memprotes kebijakan penyaluran BBM subsidi yang mereka nilai tidak berjalan secara adil. Para sopir mempertanyakan pola distribusi solar subsidi karena mereka mengaku menerima pembatasan […]

  • Kades Buncitan Bunuh Diri Diduga Terlilit Utang

    Kades Buncitan Bunuh Diri Diduga Terlilit Utang

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kades Buncitan Bunuh Diri Gegerkan Warga Desa Jawa Timur, TIPIKAL.ID — Peristiwa Kades Buncitan bunuh diri menggegerkan warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Korban bernama Mujiono meninggal dunia di balai desa pada Minggu (3/5/2026). Petugas Temukan Korban di Ruang Kerja Petugas kebersihan pertama kali menemukan korban pada sore hari di ruang kerjanya […]

expand_less