Koalisi Lampung Menggugat Desak Kejagung Audit Lima Kelompok Tani
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- print Cetak

Koalisi Lampung Menggugat Desak Kejagung Telusuri Aliran Dana PT PSMI
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Koalisi Lampung Menggugat mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaudit aliran dana dan aset lima kelompok tani yang bekerja sama dengan PT PSMI dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain itu, koalisi meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan kelompok tani dalam penguasaan lahan perkebunan tebu.
-
Koalisi Apresiasi Langkah Kejagung
Ketua Koalisi Lampung Menggugat, Aminudin SP, menyampaikan desakan tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media pada Rabu (30/9/2026).
Aminudin mengapresiasi keputusan Kejagung mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kini, tim penyidik Kejagung melanjutkan penanganan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang berkaitan dengan PT PSMI.
Menurut koalisi, langkah tersebut membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh penguasaan lahan dan aktivitas perkebunan tebu yang melibatkan pihak lain.
-
Koalisi Soroti Penguasaan Ribuan Hektare Lahan
Aminudin meminta penyidik memperluas pemeriksaan dan tidak hanya berfokus pada PT PSMI. Ia juga mendesak Kejagung memeriksa lima kelompok tani yang menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut selama bertahun-tahun.
“Kami mengapresiasi langkah Kejagung mengambil alih perkara ini dari Kejati Lampung. Tapi publik jangan sampai dibuat puas hanya karena ada uang titipan dan sitaan yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun dan penyitaan sejumlah aset PSMI, Kejaksaan agung harus mengejar dan menyeret seluruh kelompok tani terutama yang memiliki lahan lebih dari 200 Hektar yang diduga tidak jelas. PSMI hanya menguasai lahan dengan luas 1268 Hektar selebihnya ribuan hektar yang lainnya merupakan milik 5 kelompok tani. 5 kelompok tani yang diketahui diantaranya kelompok tani yang diketuai Jamhuri alias MACAN menguasai lahan 1000 hektar, Kelompok tani yang di ketuai Srihandayani menguasai 700 hektar, kelompok tani yang di ketuai Edison menguasai lahan 500 hektar, dan dua kelompok tani yang lainnya menguasai lahan lebih dari 200 hektar. Mengapa sampai hari ini kelompok tani tidak disentuh hukum!?, mengapa aset-aset kelompok tani tidak di audit. “Jelas Aminudin.
-
Kejagung Diminta Audit Aliran Dana dan Aset
Selanjutnya, Aminudin mendesak Kejagung menelusuri transaksi keuangan, asal-usul aset, serta aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama PT PSMI dan kelima kelompok tani tersebut.
“Kejagung tidak boleh berhenti pada PT PSMI saja. Usut tuntas keuangan dan aliran dana serta aset 5 kelompok tani yang berkaitan dengan PT.PSMI. Sesungguhnya kerugian negara dapat dikembalikan lebih besar, apabila 5 kelompok tani yang ada diperiksa dan dilakukan Audit menyeluruh.” Tambahnya.
Aminudin menilai pemeriksaan menyeluruh dapat membantu penyidik mengidentifikasi potensi kerugian negara sekaligus menelusuri peluang pemulihannya. Meski demikian, aparat penegak hukum tetap perlu memeriksa dan membuktikan dugaan keterlibatan setiap pihak serta memastikan status penguasaan lahan masing-masing kelompok tani.
-
Koalisi Siapkan Pengaduan Tambahan
Sebagai tindak lanjut, Koalisi Lampung Menggugat berencana menyampaikan pengaduan tambahan kepada Kejagung pada 5 Oktober 2026.
Aminudin menyatakan koalisi akan membawa temuan dan informasi mengenai penguasaan lahan, kerja sama perkebunan, serta aset kelima kelompok tani sebagai bahan pengaduan kepada penyidik.
Melalui pengaduan tersebut, koalisi berharap Kejagung menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Way Kanan.
Catatan Redaksi: Berita ini merujuk pada keterangan Koalisi Lampung Menggugat mengenai nama kelompok tani, luas lahan, dugaan keterlibatan, dan nilai uang titipan serta sitaan. Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari PT PSMI, kelima kelompok tani, maupun Kejagung terkait pernyataan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak untuk menjaga keberimbangan berita.
- Penulis: Andi




