Dua Pria Bawa 27 Kg Sabu dari Aceh Diciduk di Bakauheni
- account_circle Andi
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- print Cetak

Dua Pria Bawa 27 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni
LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Dua pria membawa 27 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta sebelum petugas menggagalkan perjalanan mereka di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
-
Polisi Periksa Toyota Innova di Pelabuhan Bakauheni
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan memeriksa kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Petugas kemudian memeriksa sebuah Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD. Dua pria berinisial DS dan SD mengendarai kendaraan tersebut.
-
Polisi Temukan 21 Paket Sabu di Sasis Mobil
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 21 bungkus paket besar warna silver yang diduga berisi sabu di bagian sasis bawah mobil sebelah kiri.
Petugas menemukan paket tersebut setelah memeriksa bagian kendaraan yang menggunakan tambahan plat besi. Modifikasi itu menyediakan ruang untuk menyembunyikan barang.
“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,” kata Deddy, kamis 1 Oktober 2026.
-
Enam Paket Lainnya Tersimpan di Bawah Jok
Selanjutnya, petugas memeriksa bagian belakang kendaraan. Polisi menemukan enam paket lainnya di bagian bagasi belakang atau bawah jok kursi belakang yang juga telah dimodifikasi.
Dengan demikian, polisi mengamankan total 27 bungkus paket warna hijau kombinasi kuning bertuliskan Qing Shan.
Polisi kemudian menimbang barang bukti tersebut. Hasilnya, total berat netto mencapai 27.000 gram atau 27 kilogram sabu.
-
DS dan SD Bawa Sabu dari Aceh ke Jakarta
Berdasarkan keterangan DS dan SD kepada penyidik, keduanya membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta atas perintah THL.
Polisi kini memasukkan THL dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, DS dan SD berperan sebagai pembawa sabu. Keduanya juga mengaku mendapat janji upah masing-masing Rp100 juta jika berhasil membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
-
Polisi Sita Sabu Senilai Rp27 Miliar
Deddy menyebut 27 kilogram sabu yang polisi sita memiliki nilai sekitar Rp27 miliar. Polisi juga memperkirakan barang bukti tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 108.000 jiwa.
“Kedua tersangka terancam pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, sementara 27 kilogram sabu yang disita bernilai sekitar Rp27 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 108.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.” ujar Deddy.
- Penulis: Andi




