Dua Tersangka Polres Lampung Selatan dalam Dugaan Penipuan
- account_circle Andi
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- print Cetak

Dua Tersangka Jadi Perkembangan Terbaru Perkara
LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mencuat setelah Polres Lampung Selatan menetapkan Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. dan Marisa Rahmawati alias Ica sebagai tersangka. Mailindawati, S.Sos., melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian sejak April 2025.
Polres Lampung Selatan menerbitkan dua surat ketetapan tersangka pada Agustus 2026. Kedua surat itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.
-
Perkara Bermula pada Oktober 2024
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut laporan terjadi pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelapor menyebut lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
-
Polres Tetapkan Yuhana Noviza sebagai Tersangka
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. sebagai tersangka.
Yuhana berprofesi sebagai notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Selanjutnya, penyidik juga menetapkan Marisa Rahmawati alias Ica sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
-
Marisa Rahmawati Juga Jadi Tersangka
Surat ketetapan terhadap Marisa mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dokumen tersebut sebelumnya mengaitkan perkara dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Dalam perkembangan penerapan ketentuan pidana, surat itu mencantumkan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik Gunakan Hasil Gelar Perkara
Polres Lampung Selatan menetapkan kedua tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara.
-
Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti
Dalam surat penetapan tersangka, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti atau lebih berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil gelar perkara.

Penyidik juga mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026.
Dengan demikian, Polres Lampung Selatan menjalankan penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan setelah mengumpulkan bahan dan alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
Untuk perkara Yuhana Noviza, penyidik juga mencantumkan pelaksanaan gelar perkara dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
-
Perkara Berjalan Lebih dari Satu Tahun
Mailindawati membuat laporan polisi pada 7 April 2025. Kemudian, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka pada Agustus 2026.
Artinya, perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan masuk.
Lamanya proses penyidikan tidak otomatis menunjukkan pelanggaran prosedur. Penyidik memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang suatu perkara.
Namun, perkembangan dua tersangka ini menjadi informasi penting bagi pelapor dan publik untuk mengetahui perkembangan proses hukum.
Pelapor Hormati Proses Hukum
Mailindawati, selaku pelapor sekaligus korban, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
-
Mailindawati Tunggu Perkembangan Perkara
Mailindawati menilai penetapan Yuhana Noviza sebagai tersangka menjadi perkembangan yang telah ia nantikan setelah perkara berjalan cukup lama.
“Penyidik Polres Lampung Selatan telah menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang saya laporkan.”
Mailindawati juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghakimi pihak mana pun.
“Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Saya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.”
Selain itu, ia berharap aparat menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.
“Saya hanya berharap proses hukum ini berjalan secara adil, transparan, dan profesional.”
Menurut Mailindawati, dirinya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar fakta perkara dapat terungkap.
“Saya hanya ingin kebenaran benar-benar terungkap.”
-
Pelapor Ingin Kerugian Mendapat Kepastian
Mailindawati mengaku telah menghadapi persoalan tersebut dalam waktu yang cukup lama.
“Saya sudah terlalu lama menanggung beban ini.
Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia juga berharap proses tersebut terus berjalan sesuai mekanisme hukum hingga perkara memperoleh kejelasan.
“Saya hanya berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan kerugian yang saya alami dapat dipulihkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi Mailindawati, proses hukum bukan hanya mengenai penetapan tersangka. Ia juga menginginkan kepastian terhadap persoalan yang selama ini ia perjuangkan.
Mailindawati kemudian menyampaikan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya percaya, keadilan mungkin membutuhkan waktu…
Ia melanjutkan:
“Tetapi saya tidak akan berhenti memperjuangkannya.
Dua Tersangka Tetap Memiliki Hak Hukum
Penetapan Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pengadilan belum menjatuhkan putusan yang menyatakan keduanya bersalah.
-
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Karena itu, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, memperoleh pendampingan hukum, serta menjalani proses hukum secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini menggunakan dokumen penetapan tersangka dan keterangan pelapor sebagai sumber informasi. Tipikal.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Yuhana Noviza, Marisa Rahmawati, kuasa hukum masing-masing, maupun pihak kepolisian.
-
Menunggu Penjelasan Resmi Penyidik
Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara, modus yang diduga dilakukan, pembagian peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian yang dialami pelapor.
Karena itu, penjelasan resmi penyidik masih penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara tersebut dan mencegah munculnya spekulasi.
Selanjutnya, perkembangan proses penyidikan, pemberkasan, kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, serta penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berikutnya.
- Penulis: Andi




