Breaking News
light_mode

Dua Tersangka Polres Lampung Selatan dalam Dugaan Penipuan

  • account_circle Andi
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • print Cetak

Dua Tersangka Jadi Perkembangan Terbaru Perkara

LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id Dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mencuat setelah Polres Lampung Selatan menetapkan Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. dan Marisa Rahmawati alias Ica sebagai tersangka. Mailindawati, S.Sos., melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian sejak April 2025.

Polres Lampung Selatan menerbitkan dua surat ketetapan tersangka pada Agustus 2026. Kedua surat itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.

  • Perkara Bermula pada Oktober 2024

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut laporan terjadi pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelapor menyebut lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

  • Polres Tetapkan Yuhana Noviza sebagai Tersangka

Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan Yuhana Noviza, S.H., M.Kn. sebagai tersangka.

Yuhana berprofesi sebagai notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Selanjutnya, penyidik juga menetapkan Marisa Rahmawati alias Ica sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

  • Marisa Rahmawati Juga Jadi Tersangka

Surat ketetapan terhadap Marisa mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dokumen tersebut sebelumnya mengaitkan perkara dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam perkembangan penerapan ketentuan pidana, surat itu mencantumkan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik Gunakan Hasil Gelar Perkara

Polres Lampung Selatan menetapkan kedua tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara.

  • Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti

Dalam surat penetapan tersangka, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti atau lebih berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil gelar perkara.

Penyidik juga mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026.

Dengan demikian, Polres Lampung Selatan menjalankan penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan setelah mengumpulkan bahan dan alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.

Untuk perkara Yuhana Noviza, penyidik juga mencantumkan pelaksanaan gelar perkara dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

  • Perkara Berjalan Lebih dari Satu Tahun

Mailindawati membuat laporan polisi pada 7 April 2025. Kemudian, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka pada Agustus 2026.

Artinya, perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan masuk.

Lamanya proses penyidikan tidak otomatis menunjukkan pelanggaran prosedur. Penyidik memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang suatu perkara.

Namun, perkembangan dua tersangka ini menjadi informasi penting bagi pelapor dan publik untuk mengetahui perkembangan proses hukum.

Pelapor Hormati Proses Hukum

Mailindawati, selaku pelapor sekaligus korban, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

  • Mailindawati Tunggu Perkembangan Perkara

Mailindawati menilai penetapan Yuhana Noviza sebagai tersangka menjadi perkembangan yang telah ia nantikan setelah perkara berjalan cukup lama.

“Penyidik Polres Lampung Selatan telah menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang saya laporkan.”

Mailindawati juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghakimi pihak mana pun.

“Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Saya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.”

Selain itu, ia berharap aparat menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.

“Saya hanya berharap proses hukum ini berjalan secara adil, transparan, dan profesional.”

Menurut Mailindawati, dirinya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar fakta perkara dapat terungkap.

“Saya hanya ingin kebenaran benar-benar terungkap.”

  • Pelapor Ingin Kerugian Mendapat Kepastian

Mailindawati mengaku telah menghadapi persoalan tersebut dalam waktu yang cukup lama.

“Saya sudah terlalu lama menanggung beban ini.

Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia juga berharap proses tersebut terus berjalan sesuai mekanisme hukum hingga perkara memperoleh kejelasan.

“Saya hanya berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan kerugian yang saya alami dapat dipulihkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagi Mailindawati, proses hukum bukan hanya mengenai penetapan tersangka. Ia juga menginginkan kepastian terhadap persoalan yang selama ini ia perjuangkan.

Mailindawati kemudian menyampaikan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya percaya, keadilan mungkin membutuhkan waktu…

Ia melanjutkan:

“Tetapi saya tidak akan berhenti memperjuangkannya.

Dua Tersangka Tetap Memiliki Hak Hukum

Penetapan Yuhana Noviza dan Marisa Rahmawati sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pengadilan belum menjatuhkan putusan yang menyatakan keduanya bersalah.

  • Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Karena itu, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, memperoleh pendampingan hukum, serta menjalani proses hukum secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini menggunakan dokumen penetapan tersangka dan keterangan pelapor sebagai sumber informasi. Tipikal.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Yuhana Noviza, Marisa Rahmawati, kuasa hukum masing-masing, maupun pihak kepolisian.

  • Menunggu Penjelasan Resmi Penyidik

Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara, modus yang diduga dilakukan, pembagian peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian yang dialami pelapor.

Karena itu, penjelasan resmi penyidik masih penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara tersebut dan mencegah munculnya spekulasi.

Selanjutnya, perkembangan proses penyidikan, pemberkasan, kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, serta penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berikutnya.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Judol Hayam Wuruk Dibongkar, PKB Apresiasi Polri

    Judol Hayam Wuruk Dibongkar, PKB Apresiasi Polri

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    PKB Soroti Pengungkapan Judol Hayam Wuruk Jakarta,TIPIKAL.ID — Judol Hayam Wuruk kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional 75 situs judi online, Minggu (10/5/2026). Kapoksi PKB Komisi III DPR RI […]

  • Jurnalis Republika Ditangkap Israel Saat Misi Gaza

    Jurnalis Republika Ditangkap Israel Saat Misi Gaza

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Jurnalis Republika Ditangkap Israel di Kapal Kemanusiaan Jakarta, TIPIKAL.ID — Jurnalis Republika ditangkap tentara Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza, Senin (18/5/2026). Penangkapan tersebut melibatkan dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, yang ikut dalam rombongan relawan asal Indonesia. Peristiwa itu terjadi saat kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla berlayar […]

  • Usia Anak Masuk SD Ideal Menurut Psikologi dan Aturannya

    Usia Anak Masuk SD Ideal Menurut Psikologi dan Aturannya

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Usia Anak Masuk SD Jadi Sorotan dalam Aturan Baru SPMB Jakarta, TIPIKAL.ID — Usia anak masuk SD menjadi perhatian setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa anak usia 5-6 tahun dapat masuk Sekolah Dasar pada 2026. Namun, kebijakan tersebut berlaku dengan syarat kesiapan belajar dan kematangan psikologis anak. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, […]

  • Pertemuan Trump-Xi Bahas Taiwan hingga Dagang

    Pertemuan Trump-Xi Bahas Taiwan hingga Dagang

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pertemuan Trump-Xi Stabilkan Hubungan AS-China Jakarta,TIPIKAL.ID — Pertemuan Trump-Xi menjadi sorotan dunia setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping menyepakati langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas hubungan kedua negara. Pertemuan yang berlangsung di Beijing itu juga memperkuat gencatan perang dagang yang sebelumnya sempat rapuh akibat ketegangan geopolitik dan perang Iran. Selain itu, […]

  • Education Award 2026: Bupati Ela Tegaskan Komitmen Pendidikan

    Education Award 2026: Bupati Ela Tegaskan Komitmen Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Education Award 2026 Jadi Bukti Komitmen Pemkab Lampung Timur Lampung Timur, Tipikal.id — Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, meraih Education Award 2026 sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Panitia Lampung Post Executive Forum II 2026 menyerahkan penghargaan tersebut dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung […]

  • Status Anak Krakatau Naik, Warga Lampung dan Banten Waspada

    Status Anak Krakatau Naik, Warga Lampung dan Banten Waspada

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Status Anak Krakatau Naik ke Level III, Pemerintah Imbau Warga Tetap Tenang Lampung Selatan, Tipikal.id — Status Anak Krakatau naik menjadi Level III (Siaga). Pemerintah mengimbau warga di pesisir Lampung dan Banten agar meningkatkan kewaspadaan tanpa panik setelah aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau meningkat. Badan Geologi Kementerian ESDM melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi […]

expand_less