Konflik TKBM LDC Memanas, Tujuh Pekerja Diduga Dilarang Kerja
- account_circle Andi
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak

Warga Sukamanjur Desak Transparansi dan Mediasi
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Konflik TKBM LDC Bandar Lampung memanas setelah warga Sukamanjur, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, mempertanyakan proses pemilihan pengelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan dugaan larangan bekerja terhadap tujuh pekerja usai demonstrasi pada Senin (12/10/2026).
Warga mendesak manajemen PT Louis Dreyfus Company (LDC) Indonesia membuka penjelasan mengenai proses pemilihan pengelola TKBM serta memfasilitasi mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan.
-
Warga Pertanyakan Proses Tender TKBM
Koordinator aksi, Hendri, mengatakan warga membentuk PT Kalong untuk mengikuti pengajuan proposal pengelolaan TKBM. Namun, warga mengaku menerima email yang menyatakan LDC tidak membuka tender tahun ini.
“awalnya Pak Dian waktu itu ngomong ke kami bahwa pada bulan September – Oktober itu mau buka tender dan untuk perusahaan Sanmus itu kontrak nya diperbaharui sampai bulan 12, itu alasannya kayak gitu ngomong sama kami itu, nah kami masukin tender diakhir bulan sembilan dan berkas kita sudah masuk pak, udah di perusahaan tapi tiba-tiba kami dapet email yang bunyinya “untuk tahun ini PT.LDC tidak membuka tender terkait TKBM, kami kecewa,” ujar Hendri yang didampingi beberapa warga.
Hendri juga mempertanyakan penjelasan manajemen yang menyebut PT Sanmus Jasa Mandiri memenangkan pemilihan pengelola TKBM hingga 2027.
“Kami juga pertanyakan tentang tender itu mereka menjelaskan bahwa pihak menejemen sudah mengajukan dua proposal, yaitu proposal dari Perusahaan PT. Sanmus Jasa mandiri dan dari perusahaan kami yaitu PT. Kalong, perusahaan yang dibentuk dan dikelola masyarakat lingkungan dan mereka menyatakan bahwa yang menang dari perusahaan Sanmus, kami meminta penjelasan namun mereka menjelaskan bahwa yang menang tetap Sanmus, jadi kami bingung, katanya gak ada tender begitu kami memasukkan proposal perusahaan tiba-tiba sudah ada pemenang,” kata Hendri.
-
Tujuh Pekerja Disebut Tak Boleh Bekerja
Selain persoalan tender, Sandi menyebut tujuh pekerja tidak boleh kembali bekerja setelah mengikuti demonstrasi. Ketujuh orang tersebut ialah Waluyo, Ihya, Elan, Rapi, Eman, Eros, serta Sair atau Saben.
“itu yang gak boleh kerja Pak Waluyo, Pak Ihya, Pak Elan, Rapi, Eman, Eros, serta Sair atau Saben. Sementara itu, warga atau karyawan lainnya yang tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut tetap diizinkan untuk bekerja seperti biasa,” terang Sandi.
Namun, redaksi masih membutuhkan klarifikasi manajemen LDC mengenai informasi tersebut, termasuk alasan kebijakan dan status hubungan kerja para pekerja.
-
Warga Keluhkan Debu dan Kebisingan
Warga Sukamanjur juga mengeluhkan debu, kebisingan, dan polusi yang mereka kaitkan dengan aktivitas perusahaan. Mereka berharap LDC membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar sekaligus memperhatikan dampak lingkungan.
“Kami selaku warga masyarakat yang tinggal dilingkungan perusahaan berharap agar pihak LDC dapat mempertimbangkan kembali, kami ini masyarakat lingkungan jangan sampai ada istilah ayam mati di lumbung padi, kami tidak menginginkan sesuatu yang lebih, kami cuma mau jadi kuli dan setidaknya jika TKBM-nya dikelola oleh masyarakat lingkungan kami bisa lebih mudah dan pengelola pun siap berbagi kepada masyarakat lingkungan seperti untuk kebersamaan masyarakat seperti kalau ada acara dimasjid dan acara sosial lainnya,” ungkap warga tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan memfasilitasi dialog untuk membahas peluang kerja, pemilihan pengelola TKBM, serta keluhan lingkungan.
-
Warga Minta Mediasi Segera
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kecamatan Kedamaian, pihak kelurahan, dan instansi terkait segera mempertemukan semua pihak. Mediasi diharapkan dapat memperjelas persoalan tender dan memastikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga juga menyebut kemungkinan menggelar aksi lanjutan jika tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.
-
Redaksi Membuka Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Louis Dreyfus Company Indonesia maupun PT Sanmus Jasa Mandiri terkait proses pemilihan pengelola TKBM dan dugaan larangan bekerja terhadap tujuh pekerja.
Redaksi Tipikal.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. Semua pihak diharapkan mengutamakan dialog dan penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.
- Penulis: Andi




