Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi dan Beras Impor
- account_circle Andi
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi dan Beras Impor di Lampung
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Oktober 2026 serta dugaan penyelundupan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi memproses 20 tersangka kasus BBM subsidi dan mengamankan 440 karung beras impor di Lampung Selatan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol. Sumarto, memimpin konferensi pers pengungkapan dua perkara tersebut pada Kamis (5/11/2026). Kegiatan berlangsung di Lobi Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung.
Dalam kesempatan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memaparkan hasil pengungkapan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam menjalankan program prioritas Kapolri, terutama penegakan hukum yang berkeadilan, responsif, dan akuntabel untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.
-
Polda Lampung Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam perkara tersebut, polisi memproses 20 orang tersangka.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 27.740 liter solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Selain itu, polisi menyita 19 kendaraan bermotor yang terdiri atas truk, mobil tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan beberapa modus. Mereka menggunakan kendaraan bertangki modifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk mengisi BBM berulang kali, serta menimbun BBM subsidi untuk menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.605.588.624 atau lebih dari Rp2,6 miliar.
Sementara itu, Pertamina memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga pelaku gunakan untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Penyidik juga menelusuri pola distribusi dan jaringan yang terlibat. Bahkan, polisi mendalami dugaan penyaluran BBM ke sektor industri di wilayah Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
-
Polisi Amankan 22 Ton Beras Impor di Lampung Selatan
Selain mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga membongkar dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan perkara ini bermula pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat memeriksa truk tersebut, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton. RI mengangkut beras itu menggunakan truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BA 9808 KU.
Beras tersebut menggunakan karung putih tanpa merek atau label. Karung hanya mencantumkan kode bertuliskan “di r42”. Selain itu, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang menjadi persyaratan pengangkutan beras.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga beras tersebut berasal dari India. Pengiriman beras itu melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan tujuan Karawang, Jawa Barat.
-
Polisi Telusuri Dugaan Distribusi Beras Hingga 155 Ton
Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh keterangan saksi berinisial R mengenai dugaan aktivitas distribusi beras serupa oleh seseorang berinisial ZH.
Menurut keterangan saksi, ZH diduga melakukan pengiriman sebanyak tujuh kali selama Agustus hingga Oktober 2026.
Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20–25 ton. Dengan demikian, total distribusi beras dalam aktivitas tersebut mencapai sekitar 155 ton.
Berdasarkan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi seluruh pengiriman diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton.
– Satu unit Redmi Note 14 berwarna hijau.
– Satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam.
– Satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026.
– Satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi tambahan dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga menelusuri wilayah Riau dan Jawa Barat untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemesan beras tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
-
Wakapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Lampung mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti dalam perkara penyalahgunaan BBM untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang yang melanggar ketentuan hukum.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.
Melalui pengungkapan kedua perkara tersebut, Polda Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kelancaran distribusi barang, dan mencegah kerugian negara.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat memperkuat sinergi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan subsidi tepat sasaran serta menjaga situasi Provinsi Lampung tetap aman dan kondusif.
- Penulis: Andi





