Breaking News
dark_mode

Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi dan Beras Impor

  • account_circle Andi
  • calendar_month 58 menit yang lalu
  • print Cetak

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi dan Beras Impor di Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Oktober 2026 serta dugaan penyelundupan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi memproses 20 tersangka kasus BBM subsidi dan mengamankan 440 karung beras impor di Lampung Selatan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol. Sumarto, memimpin konferensi pers pengungkapan dua perkara tersebut pada Kamis (5/11/2026). Kegiatan berlangsung di Lobi Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung.

Dalam kesempatan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memaparkan hasil pengungkapan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam menjalankan program prioritas Kapolri, terutama penegakan hukum yang berkeadilan, responsif, dan akuntabel untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.

  • Polda Lampung Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam perkara tersebut, polisi memproses 20 orang tersangka.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 27.740 liter solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Selain itu, polisi menyita 19 kendaraan bermotor yang terdiri atas truk, mobil tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan beberapa modus. Mereka menggunakan kendaraan bertangki modifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk mengisi BBM berulang kali, serta menimbun BBM subsidi untuk menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.605.588.624 atau lebih dari Rp2,6 miliar.

Sementara itu, Pertamina memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga pelaku gunakan untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Penyidik juga menelusuri pola distribusi dan jaringan yang terlibat. Bahkan, polisi mendalami dugaan penyaluran BBM ke sektor industri di wilayah Palembang.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

  • Polisi Amankan 22 Ton Beras Impor di Lampung Selatan

Selain mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga membongkar dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan perkara ini bermula pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat memeriksa truk tersebut, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton. RI mengangkut beras itu menggunakan truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BA 9808 KU.

Beras tersebut menggunakan karung putih tanpa merek atau label. Karung hanya mencantumkan kode bertuliskan “di r42”. Selain itu, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang menjadi persyaratan pengangkutan beras.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga beras tersebut berasal dari India. Pengiriman beras itu melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan tujuan Karawang, Jawa Barat.

  • Polisi Telusuri Dugaan Distribusi Beras Hingga 155 Ton

Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh keterangan saksi berinisial R mengenai dugaan aktivitas distribusi beras serupa oleh seseorang berinisial ZH.

Menurut keterangan saksi, ZH diduga melakukan pengiriman sebanyak tujuh kali selama Agustus hingga Oktober 2026.

Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20–25 ton. Dengan demikian, total distribusi beras dalam aktivitas tersebut mencapai sekitar 155 ton.

Berdasarkan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi seluruh pengiriman diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton.

– Satu unit Redmi Note 14 berwarna hijau.

– Satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam.

– Satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026.

– Satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.

Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi tambahan dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga menelusuri wilayah Riau dan Jawa Barat untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemesan beras tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

  • Wakapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Polda Lampung mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti dalam perkara penyalahgunaan BBM untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang yang melanggar ketentuan hukum.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.

Melalui pengungkapan kedua perkara tersebut, Polda Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kelancaran distribusi barang, dan mencegah kerugian negara.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat memperkuat sinergi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan subsidi tepat sasaran serta menjaga situasi Provinsi Lampung tetap aman dan kondusif.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hara Ditahan Kejari

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hara Ditahan Kejari

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Kades Ditahan LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Korupsi dana desa menyeret mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, An. SR (53), ke tahanan. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan SR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022–2024 pada Rabu, 2 September 2026. […]

  • Prestasi Ivan Diapresiasi Gubernur Lampung di Bidang Siber

    Prestasi Ivan Diapresiasi Gubernur Lampung di Bidang Siber

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Prestasi Ivan Diapresiasi Gubernur Lampung Bandar Lampung, Tipikal.id – Prestasi Ivan Muhammad Ivan, siswa MAN 1 Bandar Lampung, mendapat apresiasi dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal setelah meraih pengakuan internasional di bidang keamanan siber. Gubernur menerima Ivan di Ruang Kerjanya, Jumat (10/7/2026). Temukan Bug Platform Internasional Ivan menemukan sejumlah celah keamanan (bug) pada berbagai platform […]

  • SMA Kebun Tebu Raih Prestasi pada Lomba Cerpen Lampung 2026

    SMA Kebun Tebu Raih Prestasi pada Lomba Cerpen Lampung 2026

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Dua Siswi Raih Juara II dan Peserta Favorit Tingkat Provinsi LAMPUNG BARAT, Tipikal.id — SMA Negeri 1 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, mencatat prestasi membanggakan dalam Lomba Menulis Cerpen bagi Siswa SMA/SMK/MA Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026. Dua siswi SMA Kebun Tebu berhasil meraih penghargaan dalam ajang literasi yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi […]

  • Madrasah Digital Jadi Fokus Kanwil Kemenag Lampung

    Madrasah Digital Jadi Fokus Kanwil Kemenag Lampung

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Madrasah Digital Dorong Penyebaran Konten Positif Bandar Lampung, TIPIKAL.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menjadikan madrasah digital sebagai fokus utama menghadapi arus konten negatif, hoaks, dan gosip receh di media sosial. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain meminta seluruh elemen madrasah aktif mengisi ruang digital dengan konten positif. Langkah itu bertujuan meningkatkan […]

  • Sidak Kesiapan Prajurit di Kotabumi, Pangdam XXI/RI Tekankan Disiplin

    Sidak Kesiapan Prajurit di Kotabumi, Pangdam XXI/RI Tekankan Disiplin

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Sidak Kesiapan Prajurit di Kotabumi Pastikan Satuan Selalu Siap Kotabumi, Tipikal.id — Sidak kesiapan prajurit menjadi fokus kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), di Markas Kompi Senapan C Yonif 143/TWEJ, Banyu Urip, Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara, Selasa (30/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan operasional […]

  • Wood Pellet PT Alas Purwa Mandira Siap Kirim Nusantara

    Wood Pellet PT Alas Purwa Mandira Siap Kirim Nusantara

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Wood Pellet Jadi Solusi Energi Bersih untuk Industri dan Rumah Tangga Lampung, Tipikal.id — Wood Pellet dari PT. Alas Purwa Mandira hadir sebagai solusi energi terbarukan yang siap memenuhi kebutuhan industri, sektor komersial, UMKM, hingga rumah tangga di seluruh Indonesia. Perusahaan menghadirkan produk biomassa berkualitas tinggi yang mampu menghasilkan energi bersih, efisien, serta ramah lingkungan […]

expand_less