Breaking News
light_mode

Ijazah Ditahan SMK Surya Dharma? Alumni Anak Pedagang Nanas Kesulitan Lanjut Kuliah, For WIN Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan

  • account_circle Andi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Alumni Mengaku Kesulitan Melanjutkan Pendidikan

Bandar Lampung, Tipakal.id BANDAR LAMPUNG – Dugaan ijazah ditahan SMK Surya Dharma Way Halim Bandar Lampung menjadi sorotan publik. Alumni sekolah tersebut, Yuke Ardana (20), mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena belum memperoleh dokumen kelulusannya akibat tunggakan biaya sekolah.

Yuke, lulusan Tahun Ajaran 2024/2025, berencana melanjutkan pendidikan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, saat meminta fotokopi ijazah yang telah dilegalisir untuk syarat pendaftaran, pihak sekolah belum memenuhi permintaannya.

Keluarga Yuke menyampaikan kepada awak media pada Sabtu (13/6/2026) bahwa pihak sekolah meminta pembayaran tunggakan sekitar Rp2 juta dari total tunggakan SPP yang mencapai kurang lebih Rp4 juta sebelum menyerahkan dokumen tersebut.

Kondisi itu membebani keluarga Yuke. Ayahnya, Hardi (38), sehari-hari berjualan nanas di kawasan Jalur Dua depan Telkom Bandar Lampung. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  • For WIN Soroti Dugaan Penahanan Ijazah

Kasus ini mendapat perhatian Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN), Aminudin, S.P. Ia menilai apabila benar terjadi penahanan ijazah atau dokumen kelulusan karena tunggakan biaya pendidikan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.

“Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Hak pendidikan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan ekonomi keluarga. Sekolah harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Aminudin.

Menurut Aminudin, Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa ijazah merupakan bukti pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan peserta didik.

Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

  • Dugaan Pelanggaran Aturan Pendidikan

Aminudin juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut melarang sekolah atau komite sekolah memungut biaya yang bersifat mengikat kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Menurutnya, sekolah dan orang tua dapat menyelesaikan persoalan pembayaran melalui mekanisme yang sesuai aturan tanpa mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusan.

“Kami akan mengawasi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, terutama yang menerima dana BOS, agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak merugikan peserta didik,” tegasnya.

  • For WIN Dalami Dugaan BOS dan PIP

Selain dugaan penahanan ijazah, Aminudin mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan penyimpangan dana BOS dan penyaluran PIP di sekolah tersebut.

Ia menegaskan seluruh informasi masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan, tetapi terkendala dokumen penting.

Berbagai regulasi menegaskan bahwa siswa yang telah lulus berhak menerima ijazah. Jika terjadi sengketa pembayaran antara sekolah dan orang tua, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Surya Dharma Way Halim belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gotong Royong Serentak Desa Rejomulyo Digelar 12 Juni 2026

    Gotong Royong Serentak Desa Rejomulyo Digelar 12 Juni 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Gotong Royong Serentak Jadi Wujud Kepedulian Warga Desa Rejomulyo Lampung Selatan, tipikal.id — Gotong Royong Serentak akan berlangsung di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat, 12 Juni 2026. Pemerintah Desa Rejomulyo mengajak seluruh masyarakat untuk turun bersama membersihkan lingkungan dan memperkuat semangat kebersamaan demi mewujudkan desa yang lebih bersih, sehat, dan […]

  • Pengamanan Penutupan Bulan Maria Berjalan Aman di Kotabumi

    Pengamanan Penutupan Bulan Maria Berjalan Aman di Kotabumi

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Pengamanan Penutupan Bulan Maria Libatkan Personel Gabungan Polres Lampung Utara Lampung Utara, TIPIKAL.ID —Pengamanan Penutupan Bulan Maria menjadi fokus Polres Lampung Utara saat umat Gereja Katolik Paroki Kabar Gembira Kotabumi menggelar ibadah Penutupan Bulan Maria di Goa Maria Rumah Kita, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (31/5/2026). Kegiatan keagamaan yang diikuti sekitar 300 jemaat tersebut berlangsung khidmat, […]

  • Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Resmi Ditahan

    Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Resmi Ditahan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Korupsi Dana Desa Kades Bangunan Ditetapkan Tersangka Lampung Selatan, TIPIKAL.ID— Korupsi dana desa kembali mencuat di Lampung Selatan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran desa, Rabu (29/4/2026). Penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Isnaini selama kurang lebih enam jam sebagai saksi sebelum akhirnya menaikkan statusnya […]

  • Kurban Mesjid Nurul Ikhlas 2026 Salurkan Daging ke 305 KK

    Kurban Mesjid Nurul Ikhlas 2026 Salurkan Daging ke 305 KK

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kurban Mesjid Nurul Ikhlas Libatkan Warga dan Aparatur Kelurahan Bandar Lampung,TIPIKAL.ID — Kurban Mesjid Nurul Ikhlas tahun 2026/1447 H berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Jalan Kepayang, Kelurahan Raja Basa Pemuka. Panitia kurban memotong 3 ekor sapi dan 13 ekor kambing, lalu menyalurkan daging kurban kepada 305 kepala keluarga (KK) di lingkungan sekitar masjid. Panitia […]

  • Federico Dimarco Pemain Terbaik Serie A 2025/2026

    Federico Dimarco Pemain Terbaik Serie A 2025/2026

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Federico Dimarco Bawa Inter Milan Dominasi Serie A Jakarta, TIPIKAL.ID — Federico Dimarco resmi menyandang gelar pemain terbaik Serie A 2025/2026 setelah tampil konsisten dan menjadi sosok penting dalam keberhasilan Inter Milan meraih gelar juara Liga Italia musim ini. Bek sayap kiri asal Italia itu tampil impresif sepanjang musim dengan kontribusi besar dalam lini serang […]

  • Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Jaksa Soroti Ahli

    Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Jaksa Soroti Ahli

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Jakarta, TIPIKAL.ID — Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. […]

expand_less