Maulidah Zauroh Minta Kepastian Akses Berobat Warga Miskin
- account_circle Andi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pemprov Lampung Diminta Perjelas Akses Layanan Kesehatan
BANDAR LAMPUNG, Tipikal.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, meminta Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten dan kota memperjelas akses berobat bagi masyarakat kurang mampu. Terutama warga yang belum terdaftar BPJS Kesehatan atau memiliki kepesertaan nonaktif.
Maulidah menegaskan, masyarakat harus mengetahui prosedur mendapatkan layanan kesehatan saat sakit, khususnya dalam kondisi darurat. Pemerintah juga perlu menyediakan informasi yang mudah diakses agar warga tidak terkendala persoalan administrasi.
-
Maulidah Minta Puskesmas dan Rumah Sakit Beri Petunjuk
Menurut Maulidah, puskesmas dan rumah sakit harus memberikan informasi tentang prosedur pelayanan bagi pasien yang BPJS-nya belum aktif.
“Kalau warga sudah sakit dan BPJS-nya belum aktif, mereka perlu tahu harus datang ke mana dan siapa yang bisa membantu. Saya ingin memastikan masyarakat bisa mendapatkan petunjuk langsung dari puskesmas atau rumah sakit, tanpa harus menghubungi anggota DPRD atau pejabat terlebih dahulu,” ujar Maulidah, Kamis (5/11/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengalokasikan anggaran untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.
-
Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp125 Miliar
Pada 18 Mei 2026, Pemprov Lampung mengumumkan alokasi Rp125 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut ditujukan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Pemprov juga menyiapkan penanganan melalui RSUD Abdul Moeloek bagi pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS dalam kondisi tertentu.
-
Maulidah Dorong Kejelasan Prosedur Pembiayaan
Maulidah mendorong pemerintah daerah bersama DPRD membahas mekanisme bantuan tersebut secara terperinci.
Masyarakat harus mengetahui kriteria penerima, prosedur pengajuan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pasien.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru harus sibuk mencari informasi ke sana kemari. Harus ada petunjuk yang jelas dari pemerintah dan rumah sakit, sehingga warga tahu apa yang harus dilakukan ketika membutuhkan pengobatan,” ungkapnya.
-
Rumah Sakit Harus Dahulukan Pasien Darurat
Maulidah juga meminta fasilitas kesehatan mendahulukan pasien gawat darurat tanpa mempersulit proses penanganan dengan urusan administrasi.
Hal ini sesuai Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan pasien dalam kondisi darurat.
Ia meminta pemerintah memastikan ketersediaan anggaran bagi pasien kurang mampu yang BPJS-nya belum aktif.
“Untuk kondisi gawat darurat, kita perlu memastikan apakah tersedia anggaran bagi pasien kurang mampu yang BPJS-nya belum aktif. Jika memang tersedia, petugas rumah sakit harus memahami bagaimana proses pengajuannya agar keluarga pasien segera mendapatkan kepastian,” kata Maulidah.
-
Maulidah Harap Warga Kurang Mampu Mendapat Kepastian
Maulidah berharap pemerintah menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, program jaminan kesehatan harus disertai prosedur sederhana dan informasi yang jelas. Petugas puskesmas serta rumah sakit juga harus siap membantu warga yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Penulis: Andi




