Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Dugaan Aksi DC
- account_circle Andi
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- print Cetak

Polsek Cikupa Respons Cepat Aduan Pengendara Diduga Dihentikan DC
TANGERANG, Tipikal.id — Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, merespons cepat aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan aksi debt collector (DC) atau mata elang (matel) yang menghentikan seorang pengendara di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
-
Polisi Datangi Lokasi Aduan 110
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Polisi kemudian memeriksa situasi di depan Pool Rosalia Indah, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (11/10/2026).
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan penelepon Call Center 110. Namun, polisi bertemu dengan seorang pria berinisial AM yang mengaku mengalami penghentian kendaraan oleh tiga orang yang mengaku berasal dari lembaga pembiayaan.
-
Pengendara Mengaku Menunggak Angsuran Dua Bulan
Berdasarkan keterangan AM kepada petugas, ia menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama dua bulan. Meski demikian, AM mengaku ketiga orang tersebut tidak melakukan upaya paksa dan hanya meminta konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran.
AM juga menolak membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut. Karena itu, petugas membuat surat pernyataan penolakan laporan sesuai keterangan Kapolsek Cikupa.
“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut kemudian dibuatkan surat penolakannya,” ujar Syamsul.
-
Polisi Amankan Satu Pria yang Diduga DC
Sementara itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai debt collector untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cikupa. Adapun dua pria lainnya melarikan diri dari lokasi.
Menurut Syamsul, A mengaku menghentikan kendaraan AM untuk menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran. Setelah itu, A membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut,” ungkap Syamsul.
-
Polisi Imbau Masyarakat Melapor melalui Call Center 110
Menanggapi kejadian tersebut, Syamsul mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami penghentian kendaraan di jalan yang mencurigakan atau merasa terancam.
Selain itu, ia mengingatkan para debt collector atau mata elang agar tidak melakukan penagihan, meminta konfirmasi tunggakan, maupun menarik kendaraan di jalan.
Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan agar petugas kepolisian segera menindaklanjuti informasi sesuai situasi di lapangan. (Adien)
- Penulis: Andi




