Dugaan Aniaya Anak, Warga Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda
- account_circle Andi
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan Aniaya Anak Masuk Proses Hukum di Polda Lampung
Bandar Lampung, Tipikal.id – Dugaan aniaya anak di Kabupaten Lampung Selatan kini memasuki proses hukum setelah seorang perempuan berinisial L melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung pada 17 Juni 2026.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 15 Juni 2026 di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam laporannya, L melaporkan seorang pria berinisial S atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak.
-
Laporan Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak
Pelapor mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku apabila penyidik membuktikan seluruh unsur pidana dan pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Korban Alami Luka dan Trauma
Korban dilaporkan mengalami luka memar pada bagian kepala. Selain itu, korban juga mengalami trauma sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Selanjutnya, kasus tersebut menarik perhatian masyarakat karena dugaan kekerasan itu disebut tidak berdiri sendiri.
-
Warga Sebut Ada Dugaan Korban Lain
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, terdapat dugaan korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa. Namun, mereka disebut belum berani melapor karena merasa takut dan khawatir terhadap berbagai konsekuensi yang mungkin timbul.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
-
Muncul Dugaan Upaya Perdamaian
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi bahwa setelah laporan polisi dibuat, pihak terlapor diduga menginisiasi upaya perdamaian.
Informasi yang diterima menyebutkan pihak terlapor mengumpulkan sejumlah pihak yang disebut sebagai korban lain dengan melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen kepada seluruh pihak yang disebutkan.
Apabila informasi itu terbukti benar, langkah tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya upaya memengaruhi para pihak, meredam munculnya laporan baru, atau menghambat terungkapnya fakta secara utuh dalam proses penyidikan.
Meski begitu, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur perbuatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
-
Polda Lampung Sebut Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Polda Lampung, proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pada bulan Juli terdapat sejumlah kegiatan di lingkungan Polda Lampung sehingga pelapor diminta bersabar menunggu tahapan penanganan perkara.
Dengan demikian, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan oleh penyidik.
-
Perlindungan Anak Menjadi Prioritas
Kasus kekerasan terhadap anak mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), perlindungan korban, serta pemeriksaan yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak terlapor, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkaitan, memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)
- Penulis: Andi




