Breaking News
dark_mode

Eli Fitriyana Divonis 11 Bulan, Minta Polda Usut Pihak Lain

  • account_circle Andi
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • print Cetak

Eli Fitriyana Divonis 11 Bulan

TULANG BAWANG BARAT, Tipikal.id — Eli Fitriyana menerima vonis 11 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Seusai persidangan, Eli meminta Polda Lampung mengusut pihak lain yang menurut keterangannya turut berperan dalam perkara tersebut.

PN Menggala mencatat perkara itu dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Dalam sistem informasi perkara pengadilan, terdakwa tercatat dengan nama Eli Fitriyana binti Sujono AP.

Majelis hakim membacakan putusan pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Eli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah palsu” sebagaimana dakwaan tunggal.

  • Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 11 Bulan

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Eli Fitriyana.

Selain itu, majelis mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah Eli jalani dari hukuman tersebut. Majelis juga menetapkan Eli tetap menjalani penahanan.

  • Dokumen Pendidikan Masuk Barang Bukti

Dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut berkaitan dengan identitas kependudukan, pencalonan anggota DPRD, dokumen partai politik, dokumen kesehatan, serta dokumen pendidikan.

Majelis juga mencantumkan ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA atas nama Eli Fitriyana yang dikeluarkan PKBM Banjar Baru.

Selain ijazah, perkara itu turut mencantumkan sejumlah dokumen pendidikan Paket C tahun pelajaran 2021/2022. Dokumen tersebut meliputi berkas peserta ujian, rekapitulasi nilai, berita acara kelulusan, serta administrasi pendidikan lainnya.

  • Eli Fitriyana Mengaku Terzalimi

Usai persidangan, Eli mengenakan rompi tahanan dan mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya. Ia menyatakan menerima vonis, tetapi mengaku kecewa terhadap perkara hukum yang menjerat dirinya.

“Saya sangat terzalimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus penjara terpisah dari anak-anak saya atas tindak pidana yang bukan saya sendiri lakukan tetapi ada yang membuat, lembaga yang mengeluarkan,” ujar Eli dengan suara bergetar, seperti terekam dalam video Radar Lampung, Senin (5/10/2026).

  • Eli Fitriyana Sebut Tiga Pihak

Setelah menerima vonis, Eli meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses dirinya. Ia secara khusus meminta Polda Lampung mengusut pihak-pihak yang menurut keterangannya turut berperan dalam perkara penggunaan ijazah tersebut.

Eli menyebut tiga nama, yakni Nurul yang ia sebut sebagai Ketua LP PKBM Banjarbaru, Fajar Kurniawan, serta Hendrik Darusman.

Menurut Eli, Nurul menyiapkan ijazah tersebut tanpa menyampaikan prosedur memperoleh ijazah yang benar secara hukum.

Sementara itu, Eli menyebut Fajar Kurniawan bertanggung jawab atas perbuatan yang menurut keterangannya menjerumuskan dirinya dalam penggunaan ijazah ilegal.

Eli juga menyebut Hendrik Darusman sebagai pihak yang menurut keterangannya membiayai pembuatan ijazah tersebut.

Namun, redaksi menempatkan penyebutan ketiga nama tersebut sebagai bagian dari pernyataan Eli setelah persidangan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa ketiga pihak tersebut melakukan tindak pidana karena putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak menyatakan demikian.

  • Minta Polda Lampung Usut Pihak Lain

Lebih lanjut, Eli meminta Polda Lampung menindaklanjuti pihak-pihak yang menurut keterangannya memiliki peran dalam perkara tersebut.

“Saya menuntut keadilan dan kebenaran atas pihak-pihak yang menjerumuskan saya. Saya mohon kepada Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti masalah saya ini,” tegas Eli.

Eli menyampaikan permintaan tersebut setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara terhadap dirinya.

  • Putusan PN Menggala Jadi Dasar Pemberitaan

PN Menggala mencatat perkara Eli dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Perkara tersebut masuk klasifikasi pemalsuan surat dan telah menjalani proses persidangan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah palsu” sebagaimana dakwaan tunggal.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan dan mengurangkan masa penahanan yang telah Eli jalani dari hukuman tersebut.

  • Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan dari Nurul, Fajar Kurniawan, Hendrik Darusman, maupun pihak lain yang Eli sebut dalam pernyataannya.

Karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Nurul, Fajar Kurniawan, Hendrik Darusman, pihak PKBM Banjar Baru, Polda Lampung, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

  • Penulis: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pungli Bantuan Pangan di Tanjung Ratu, KPM Diminta Rp20 Ribu dan 3 Kg Beras

    Dugaan Pungli Bantuan Pangan di Tanjung Ratu, KPM Diminta Rp20 Ribu dan 3 Kg Beras

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Dugaan Pungli Bantuan Pangan di Katibung LAMPUNG SELATAN, Tipikal.id — Dugaan pungli bantuan pangan di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku harus membayar Rp20.000 dan menyerahkan 3 kilogram beras setiap kali menerima bantuan pangan dari Bulog. Warga menyebut pungutan tersebut menggunakan alasan biaya transportasi […]

  • Siswa MTsN Pesawaran, 15 Lolos Final Nasional KOMPAC 2026

    Siswa MTsN Pesawaran, 15 Lolos Final Nasional KOMPAC 2026

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    15 Siswa MTsN Pesawaran Lolos ke Final Nasional KOMPAC PESAWARAN, Tipikal.id — Siswa MTsN Pesawaran menorehkan prestasi dengan meloloskan 15 peserta ke babak final nasional Kompetisi Pelajar Alef Education (KOMPAC) 2026. Para siswa tersebut berhasil melaju ke tingkat nasional dalam bidang Matematika dan Bahasa Inggris. Kompetisi digital yang diselenggarakan Alef Education dengan dukungan Kementerian Agama […]

  • Hari Buruh 2026 Ungkap Realita Keras Dunia Kerja

    Hari Buruh 2026 Ungkap Realita Keras Dunia Kerja

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Hari Buruh 2026 Soroti Tantangan dan Keadilan Pekerja Bandar Lampung, TIPIKAL.ID – Hari Buruh 2026 mengungkap realita keras dunia ketenagakerjaan yang masih dihadapi para pekerja di Indonesia. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menyoroti perlindungan hukum, kesejahteraan buruh, serta berbagai persoalan yang belum terselesaikan hingga kini. Momentum Refleksi Perjuangan Buruh Pimpinan Redaksi TIPIKAL.ID, Andi Rahmat, […]

  • Layanan Perbankan, Pemkab Tulang Bawang Gandeng BRI

    Layanan Perbankan, Pemkab Tulang Bawang Gandeng BRI

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah MENGGALA, Tipikal.id — Layanan perbankan menjadi fokus kerja sama Pemkab Tulang Bawang dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang. Kedua pihak menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan di lingkungan pemerintah daerah, Kamis (27/8/2026). Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari […]

  • Bantuan Beras OKU Timur Dilaporkan ke Kejaksaan

    Bantuan Beras OKU Timur Dilaporkan ke Kejaksaan

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    BARAK Indonesia Desak Pengusutan Dugaan Pungutan dan Selisih Beras OKU TIMUR, Tipikal.id — Bantuan beras OKU Timur menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP BARAK Indonesia) mengadukan dugaan pungutan Rp20.000 dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, ke Kejaksaan Negeri OKU […]

  • Kepulangan Jamaah Haji Lampung Utara Berlangsung Aman dan Lancar

    Kepulangan Jamaah Haji Lampung Utara Berlangsung Aman dan Lancar

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Kepulangan Jamaah Haji Lampung Utara Disambut Forkopimda dan Keluarga Lampung Utara, Tipikal.id — Kepulangan Jamaah Haji Lampung Utara Kloter 15 JKG Tahun 1447 H/2026 M berlangsung aman, tertib, dan lancar di Lapangan Mapolres Lampung Utara, Minggu (14/6/2026). Polres Lampung Utara mengerahkan personel untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan penyambutan para jamaah yang kembali dari Tanah Suci. […]

expand_less